INDOBALINEWS - Kasus meninggal seorang santri di Kediri saat ini teah ditangani oleh Polres Kediri Kota yang telah menetapkan tersangka.
Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur mengungkapkan bahwa pondok pesantren tempat BM (14), santri yang menjadi korban penganiayaan rekannya di PPTQ Al Hanifiyyah, Dusun Kemayan, Desa Kranding, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri tidak memiliki izin sebagai tempat pondok pesantren.
Menurut Kepala Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur Mohammad As'adul Anam mengatakan bahwa keberadaan PPTQ Al Hanifiyyah tersebut belum memiliki izin operasional pesantren.
Baca Juga: Kisah VAIA Gabungkan Kenyamanan dan Keindahan Lewat Sepasang Sepatu di Shopee 3.3 Grand Fashion Sale
Ia juga menambahkan pesantren tersebut mulai beroperasi pada 2014 hingga saat ini. Pesantren itu dihuni 74 orang santri putri dan putra ada 19 orang.
Pihaknya juga ikut berduka cita dengan kejadian tersebut. Ia sangat menyayangkan kejadian kekerasan yang dilakukan pelajar, terlebih lagi di lingkungan pesantren.
"Kami menyayangkan kekerasan di Pondok Pesantren Al Hanifiyyah Mayan Mojo itu dan turut bela sungkawa pada keluarga korban atas kejadian tersebut," kata dia dilansir dari Antara.
Baca Juga: Lirik Lagu Glimpse Of Us Joji dan maknanya, Buat yang Gagal Move On
Sementara itu pihak Pondok Pesantren Al Ishlahiyyah di Dusun Kemayan, Desa Kranding, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, mengatakan santri tersebut bukan menimba ilmu di tempatnya.