INDOBALINEWS - Tunjangan hari raya (THR) untuk karyawan tahun 2024 ini diminta untuk dibayarkan pengusaha secara penuh tanpa dicicil atau berjangka.
"THR keagamaan ini wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Sekali lagi saya pertegas kembali bahwa THR harus dibayar penuh," kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta, Senin 18 Maret 2024. Dilansir dari Antaranews.
Baca Juga: Buruh Bangunan asal Magetan Jatuh dari Tebing Diamond Beach Setinggi 350 M di Nusa Penida
Menaker Ida mengatakan telah mengeluarkan Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan yang diterbitkan pada 15 Maret lalu.
Ida mengingatkan bahwa THR tersebut wajib diberikan oleh pengusaha dan terdapat sanksi jika tidak melaksanakannya.
"Saya minta perusahaan agar memberikan perhatian dan saya berharap perusahaan taat kepada ketentuan ini," ujarnya.
Baca Juga: Pemkot Denpasar Siap Gelar Uji Sertifikasi Kompetensi Pekerja Pariwisata, Ini Manfaatnya
Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih akan diberikan THR sebesar gaji satu bulan, sedangkan kurang dari periode itu akan diberikan secara proporsional sesuai perhitungan berapa bulan masa kerja dibagi 12 bulan dan dikali besaran gaji satu bulan.