Aniaya Sopir Travel, Bule Mabuk WNA Australia Diamankan Polsek Kuta

- 27 April 2024, 12:58 WIB
Ilustrasi ditangkap polisi.
Ilustrasi ditangkap polisi. /Pexels.com/

Pelaku merupakan pria asal Australia berinisial MJF (25), menurut keterangan korban pelaku memukul korban sebanyak lima (5) kali pada bagian kepala, bahu, leher dan punggung korban hingga korban mengalami luka dan korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Kuta pada 23 April 2024.

Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kuta bergerak cepat dan melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku hingga pada Sabtu (26/4/24) tim mendapatkan informasi bahwa pelaku bersama rekannya berada di bandara Internasional Ngurah Rai hendak kembali ke negaranya Australia.

"Dengan dibantu petugas AVSEC dan Imigrasi bandara internasional Ngurah Rai petugas berhasil mengamankan pelaku," ucap Kompol Agus Pasek.

Baca Juga: Sempat Viral di Medsos, Lagi Panaskan Mobil, Ditinggal Sebentar Dompet Langsung Lenyap

Dari keterangannya pelaku mengakui perbuatannya tersebut dan pelaku dalam pengaruh minuman keras, pelaku juga mengatakan bahwa dirinya merasa terganggu dengan mobil korban yang seolah-olah hendak menabraknya.

"Saat ini pelaku telah kami amankan di Polsek Kuta dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut," tambahnya.

Terhadap pelaku disangkakan yaitu pasal 351 ayat (1) tentang tindak pidana penganiayaan dengan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. ***

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah