INDOBALINEWS - Beredar surat dengan kop surat bertuliskan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang isinya membatalkan rencana aksi mogok nasional yang akan dilakukan pada tanggal 6, 7, 8 Oktober 2020.
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) membantah telah mengeluarkan edaran pembatalan tersebut.
Ketua Departemen Komunikasi dan Media KSPI, Kahar S. Cahyono menegaskan, Surat Edaran yang membatalkan rencana aksi penolakan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja (Ciptaker) merupakan informasi hoaks atau tidak benar.
Baca Juga: Puan Maharani Dinilai 'Kekanak-kanakan' Matikan Mikrofon Saat Irwan Partai Demokrat Protes
Baca Juga: Ini Dia! Pasal Kontroversial UU Ciptaker Yang Bikin Buruh Resah
Informasi yang beredar itu menurut Cahyono merupakan upaya untuk melemahkan aksi penolakan omnibus law dan mengecam pihak yang memalsukan surat KSPI, seperti yang dikutip indobalinews dari RRI.
"Ada upaya untuk melemahkan aksi kami, dan saya mengecam pihak-pihak yang telah memalsukan surat KSPI," ujar Cahyono.
Ditegaskannya bahwa sikap KSPI sama tidak berubah dan tetap melakukan mogok nasional, sebagai bentuk protes terhadap disahkannya omnibus law Ciptaker.
Baca Juga: Mahasiswa dan Buruh di Bali Konsolidasi Demo Tolak UU Cipta Kerja