Buat SIM Internasional Lewat Online, Simak Panduan Berikut

- 5 November 2020, 11:31 WIB
siminternasional.korlantas.polri.go.id Login untuk Buat SIM, Bisa dari Rumah Caranya Mudah
siminternasional.korlantas.polri.go.id Login untuk Buat SIM, Bisa dari Rumah Caranya Mudah /simternasional.korlantas.polri.go.id/

INDOBALINEWS - Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) kini sudah meningkatkan cara pelayanan kepada masyarakat dalam berbagai bentuk.

Layanan Samsat Keliling sudah berjalan di banyak kota sudah sangat memudahkan, mengingat jumlah pemilik SIM yang begitu banyak dan tersebar.

Namun di tengah pandemi, kini Polri lewat Korlantas Polri membuat sebuah layanan SIM online untuk pembuatan Surat Izin Mengemudi atau SIM internasional.

Baca Juga: SIM Keliling Hari Ini di beberapa kota di Indonesia, Kamis 5 November 2020

Pemohon internasional, kini tidak perlu lagi mendatangi kantor polisi. 

Karena dengan sistem layanan SIM online ini, kita diberikan kemudahan bisa mengajukan pembuatan SIM internasional dari rumah saja.

Apa dan bagaimana caranya, simak panduan dibawah ini, yang dilansir dari situs resmi Korlantas  Polri, lengkap dengan link dan tahapan yang ada.

Baca Juga: Valentino Rossi Positif Covid-19 Dan Ragu Bisa Turun Laga Berikutnya

Aktifkan browser dan ketik nama situs resmi Korlantas Polri atau cukup klik di sini → siminternasional.korlantas.polri.go.id

Kemudian siapkan data dengan lakukan scan beberapa dokumen yang diperlukan, sehingga menjadi sebuah file yang tinggal di unggah nantinya, yaitu:

  • Paspor yang masih berlaku
  • SIM yang masih berlaku
  • KTP yang masih berlaku
  • KITAP bagi WNA
  • Tanda Tangan di atas kertas putih 
  • Foto diri bagian atas dengan latar belakang putih

Baca Juga: “Siapa Bilang PKWT Seumur Hidup?, Pesangon Tetap Ada dan Masa Percobaan pun Tetap Dihitung!; KSP

Setelah pastikan semua data diatas sudah lengkap dan siap unggah, pemohon mulai masuk ke dalam proses registrasi dengan mengisi semua data diri dengan benar sesuai yang tercantum di paspor.

Pemohon juga harus memilih jenis SIM internasional golongan apa yang akan dibuat. Semua bisa dilihat dalam situs tersebut, agar tidak salah.

Setelah mengisi data, pemohon selanjutnya mengunggah seluruh data yang sudah di scan tadi dalam bentuk sebuah file.

Baca Juga: Lagi!, Jebakan Tikus Disawah Kembali Makan Korban, Ini Legal Atau Tidak?

Pemohon SIM internasional dengan layanan SIM online ini pun dapat memilih cara pengambilannya, apakah mau diambil sendiri di Kantor Pelayanan SIM internasional Korlantas Polri di Jalan MT Haryono Jakarta, atau dikirim ke rumah atau alamat yang sesuai pemohon kehendaki, melalui jasa pengiriman.

Untuk biaya pengiriman akan terlihat saat melakukan pemilihan jenis pengiriman.

Pemohon pun akan bisa melihat keseluruhan biaya yang timbul atas pembuatan SIM internasional melalui layanan SIM online tersebut.

Baca Juga: Polisi Austria Tangkap 14 Orang Terkait Penembakan di Wina, Kanselir Kurz Akan Tindak Tegas

Tarif biaya pembuatan SIM internasional Berdasarkan PP No.60/2016 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Polri sebagai berikut:

  1. Biaya pembuatan SIM internasional baru Rp 250 ribu
  2. Biaya perpanjangan SIM internasional Rp 225 ribu

Setelah lengkap, sistem akan menampilkan jumlah total termasuk biaya kirim dan juga nomor rekening Korlantas Polri dari Bank BRI.

Baca Juga: Kontes Ikan Cupang Internasional 'Kediri Betta Contest 2020'

Atas pembayaran transfer yang sudah dilakukan pemohon, maka pihak kantor pelayanan SIM internasional akan menerima konfirmasi di sistemnya dan divalidasi pembayarannya.

SIM internasional kemudian dicetak dan dinyatakan berlaku selama tiga tahun. Yang kemudian petugas akan mengirim ke alamat sesuai yang diajukan dalam sistem.

Baca Juga: Disfungsi Ereksi (DE) Atau Impotensi, Apa dan Karena Apa ?

Demikian panduan pembuatan SIM internasional melalui layanan SIM online yang mudah dari rumah saja. Dan bila perlu informasi lebih lanjut bisa menghubungi Korlantas Polri melalui nomor telepon yang tertera atau mendatangi langsung.(***)



Editor: Rudolf

Sumber: Korlantas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah