7 Tersangka Mafia Bola Pengaturan Skor Liga 2 Tahun 2018 Dilimpahkan ke Kejari Sleman

- 18 Januari 2024, 17:20 WIB
Tersangka kasus mafia bola pengaturan skor Vigit Waluyo (VW) berjalan munuju ruang tahanan usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri.
Tersangka kasus mafia bola pengaturan skor Vigit Waluyo (VW) berjalan munuju ruang tahanan usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri. /ANTARA FOTO/Reno Esnir/aww/pri.

INDOBALINEWS - Sebanyak 7 orang tersengka kasus mafia bola yang terjadi pada November 2018 lalu dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman Yogyakarta.

Dengan pelimpahan tahap II tersengka ini secara resmi Satgas Antimafia Bola Polri telah menuntaskan penyidikan kasus mafia bola berupa pengaturan skor atau match fixing tersebut.

Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Kombes Pol. Alfis Suhaili di Jakarta, Rabu 17 Januari 2024 malam, mengatakan pihaknya melakukan pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Sleman, Yogyakarta.

“Alhamdulillah penyidikan ini berjalan dengan lancar, sehingga Selasa kemarin (16/1) proses penyidikan kami telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa penuntut umum,” kata Alfis.

Baca Juga: Liga 1: Paul Munster Usung Misi Perubahan di Persebaya Surabaya, Duo Legiun Asing Yakin Bajol Ijo Naik Kelas

Setelah berkas dinyatakan lengkap, sesuai aturan KUHAP, penyidik harus melimpahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum dalam rangka pembuktian di persidangan.

Adapun pelimpahan tahap II dilakukan di Kejari Sleman dikarenakan tempat terjadinya peristiwa tindak pidana di wilayah tersebut.

“Karena tempat kejadian perkara, saksi-saksi dan proses peradilan nanti akan dilaksanakan di wilayah hukum Daerah Istimewa Yogyakarta,” katanya.

Baca Juga: Bikin Lip Tint Alami dari Buah Bit Begini Caranya!

Alfis menyebut, malam ini penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri berangka menuju Sleman, Yogyakarta untuk melimpahkan tanggug jawab tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum.

“Besok (Kamis-red) akan kami serahkan kepada jaksa penuntut umum di sana di Kejaksaan Negeri Sleman,” katanya.

Total ada delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun hanya tujuh tersangka yang dilimpahkan dan dinyatakan penyidikan tuntas.

Baca Juga: Wisatawan Indonesia Terbanyak, Dominasi Jumlah Kunjungan Turis Asing di Singapura

Alfis memaparkan, ketujuh tersangka yang dilimpahkan terdiri atas tiga tersangka pemberi suap dan empat tersangka penerima suap.

Ketujuh tersangka, yakni M. Reza Pahlevi, Khairuddin, Ratawi, Agus Setiawan, Dewanto Rahadmoyo Nugroho, Vigit Waluyo, dan Kartiko Mustikaningtyas.

Satu tersangka berstatus buronan atau masuk daftar pencarian orang (DPO) berinisial GAS, selaku kurir.

Baca Juga: Terbang Perdana, Bandara Ngurah Rai Bali Kini Layani Rute Dari dan Menuju Lampung

Alfis menambahkan, dalam P-21 ini bahwa proses penyelidikan telah lengkap, para tersangka disangkakan dengan pasal berbeda-beda.

Tiga tersangka sebagai penyuap dikenakan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang Suap. Empat tersangka sebagai penerima suap, dijerat Pasal 3. ***

Editor: Shira Ade

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah