Dari 117 jenis ikan hiu yang ada di Indonesia, ikan Hiu Paus merupakan satu-satunya jenis ikan hiu yang sejak tahun 2013 statusnya dilindungi secara penuh melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor: 18/KEPMEN-KP/2013.
Ditegaskan, penetapan status perlindungan saja tidak cukup, diperlukan upaya konservasi hiu paus yang berkelanjutan, terencana, dan terukur.
RAN Konservasi Hiu Paus yang ditetapkan tidak sekedar menjadi dokumen perencanaan, tetapi dilaksanakan secara serius oleh para pihak, terutama oleh instansi yang menjadi penanggung jawab kegiatan
"Sehingga kondisi hiu paus di alam menjadi Iebih baik dalam 5 tahun mendatang," demikian Tebe. ***