Ia berharap pembukaan kembali Water Blow dapat menarik kunjungan wisatawan khususnya ke The Nusa Dua, sehingga dapat mendukung upaya pemerintah dalam memulihkan pariwisata Bali, khususnya Kabupaten Badung.
Objek wisata yang dikelola PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero)/Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) ini mengenakan tarif masuk Rp 15.000 untuk dewasa dan Rp 10.000 untuk anak-anak bagi wisatawan domestik.
Sedangkan untuk wisatawan mancanegara dikenakan Rp 25.000 untuk dewasa dan Rp 15.000 untuk anak-anak. Objek wisata ini buka setiap hari pukul 09.00-17.00 Wita.
Transaksi tiket masuk mengguanakn dua sistem pembayaran yakni offline dan cashless bekerjasama dengan Bank BPD Bali. Sistem pembayaran offline menggunakan Electronic Data Capture (EDC) ticketing dan pembayaran dilakukan secara tunai.
Sementara itu untuk sistem cashless, diterapkan sistem Quick Response Indonesian Standard (QRIS) untuk transaksi pengunjung sehingga mengurangi interaksi melalui sentuhan.
Water Blow ditetapkan sebagai DTW didasarkan pada Peraturan Bupati Badung Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Penetapan Kawasan Pantai Melasti, Pancoran Solas Taman Mumbul dan Water Blow Peninsula Nusa Dua Sebagai Daya Tarik Wisata.
Penetapan ini kemudian diperkuat dengan Keputusan Bupati Badung Nomor. 17/041/HK/2018 Tentang Penetapan Pelaksana Pengelolaan Daya Tarik Wisata Water Blow Peninsula Nusa Dua di Kabupaten Badung oleh PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero) serta Peraturan Bupati Badung Nomor. 6 Tahun 2021 tentang Peninjauan Tarif Retribusi Rekreasi dan Olahraga.***