Kader PSI Sambangi Bawaslu gegara Namanya Dicoret dari DCT sebagai Bacaleg di Pemilu 2024

8 November 2023, 21:30 WIB
Kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Bali Gede Eka Wijaya Patriana (kanan) bersama kuasa hukumnya saat mendatangi Kantor Bawaslu Kota Denpasar, Bali, Rabu 8 November 2023. /Dok. Agung.

 

INDOBALINEW - Gejolak melanda Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menyusul dicoretnya nama mantan Ketua DPD PSI Kota Denpasar Gede Eka Wijaya Patriana dari daftar calon tetap (DCT) dalam Pemilu 2024 mendatang.

"Dan hari ini kami datang ke Kantor Bawaslu Kota Denpasar untuk klarifikasi atas hilangnya nama klien kami dari DCT," kata Made Dwi Yoga Satria selaku kuasa hukum Gede Eka di Denpasar, Rabu 8 November 2023. 

Advokat dari Kantor SS Barak Law Firm ini lalu menerangkan, pada 3 Oktober 2023, kliennya mendapat surat dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PSI Kota Denpasar.

Baca Juga: Nantikan! 5 Laga Yang Paling Ditunggu di Piala Dunia U17 Tahun 2023

Surat tersebut berisi pemberhentian proses pencalonan anggota legislatif dan rekomendasi pemberhentian keanggotaan PSI yang ditandatangani Ketua DPD PSI Kota Denpasar.

Selain itu, keluar juga surat No. 64/B/DPD - XVII/2023 tertanggal 3 Oktober 2023 yang dibuat berdasarkan surat Nomor 354/A/DPP/2023 tertanggal 3 Oktober 2023 yang dikeluarkan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PSI.

Surat ini menyatakan mengambil keputusan untuk memberhentikan Gede Eka Wijaya Patriana dengan alasan penyimpangan etika politik, yakni pencemaran nama baik PSI.

Kendati demikian, yang menjadi pertanyaan menurut Made Yoga, surat tersebut ditandatangani oleh Giring Ganesha selaku Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia, dan Ratu Ayu Isyana Bagoes Oka selaku Plt Sekretaris Jendral Partai Solidaritas Indonesia.

Baca Juga: Piala Dunia U17: Timnas Brasil Incar Gelar Kelima, Nilai Pasar Skuad Capai Rp 45 M, Tim Indonesia Rp 3 M

"Itu yang menjadi tanda tanya apakah surat ini benar adanya atau hanya sekedar joke. Karena sepengetahuan kami dan juga publik, pada tanggal tersebut Ketua Umum PSI adalah Kaesang Pangarep, dan itu dideklarasikan tanggal 25 September," terangnya.

Yoga mengungkapkan hingga saat ini belum ada pemanggilan ataupun komunikasi langsung dari PSI kepada kliennya.

"Dari internal partai, sampai saat ini tidak pernah memanggil, meminta klarifikasi maupun memberitahu secara langsung kepada klien kami terkait pencoretan tersebut," tuturnya.

Baca Juga: Prof Taruna Ikrar: UU Omnibus Kesehatan Indonesia Jadi Contoh UU Kesehatan Global

Di lokasi yang sama Gede Eka Wijaya Patriana mengaku sangat kecewa dengan pencoretan namanya dari DCT, lantaran sudah memberikan banyak hal kepada partai.

Padahal meski telah didepak dari kursi Ketua DPD PSI Kota Denpasar, ia masih bekerja keras untuk mengkampanyekan partai untuk menghadapi Pemilu 2024.

"Alasan mencemarkan nama baik itu menurut saya sesuatu yang mengada-ada. Bagaimana mungkin saya mencemarkan nama baik partai di saat yang sama saya membranding partai," tegasnya.

Baca Juga: Hasil Liga 1: Arema FC Sukses Tahan Persib Bandung, Persik Kediri Cukur Madura United Tanpa Ampun

Sebelumnya Komisioner Bawaslu Kota Denpasar Dewa Ayu Agung Manik Oktariani mengatakan Bawaslu Denpasar akan mempelajari pengaduan dari Eka Wijaya.

"Surat tersebut mungkin nanti kami akan pelajari dulu. Terkait dengan hal itu nanti sesuai dengan apa yang harus kami lakukan, akan kami sampaikan kembali," tandasnya.***

Baca Juga: Aliansi Rakyat NTB untuk Palestina Unjuk Rasa di McDonald's, Korlap: 'Bila Perlu Boikot Semua Produknya'

Baca Juga: Link Live Streaming Persis Solo vs PSS Slaman, Nonton Gratis BRI Liga 1 di Sini

Editor: Ronatal Siahaan

Tags

Terkini

Terpopuler