INDOBALINEWS - Prof. Taruna Ikrar, dalam pidato berjudul "New Omnibus Health Law in Indonesia and Its Impact on Global Medical Regulation" di Sidang Umum IAMRA, menyampaikan, bahwa Indonesia telah menjadi negara terdepan dalam Aturan Pelayanan Kedokteran didunia.
Hal itu ia ungkapkan dalam pidatonya di hadapan 304 peserta delegasi dari 117 lembaga/negara anggota IAMRA yang mewakili dari 5 Benua didunia, yaitu Benua Amerika, Eropa, Afrika, Australia, dan Asia.
Karena pada tanggal 8 Agustus 2023, Presiden RI akhirnya menandatangani Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang telah disahkan dalam Rapat Paripurna DPR pada tanggal 11 Juli 2023.
Menurut Prof Taruna Ikrar, Undang-Undang Kesehatan yang baru diberlakukan pada tahun ini telah menjadi isu yang hangat dalam dunia kesehatan. Undang-undang ini memberikan arahan baru dalam pengaturan sistem kesehatan di Indonesia. Namun, bagaimana sikap tenaga kesehatan terhadap undang-undang ini? Apakah mereka menerima dengan baik atau ada perbedaan pendapat?
Baca Juga: Hasil Liga 1: Arema FC Sukses Tahan Persib Bandung, Persik Kediri Cukur Madura United Tanpa Ampun
Undang-Undang Kesehatan baru merupakan peraturan yang mengatur berbagai aspek dalam sistem kesehatan di Indonesia. Undang-undang ini mencakup hal-hal seperti upaya promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif.
"Tujuannya adalah meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan, perlindungan bagi masyarakat, serta mengatur kewenangan dan tanggung jawab tenaga kesehatan," ujar Prof Taruna Ikrar dalam pidatonya Rabu 8 November 2023 di Nusa Dua Bali.