Amankan Pilkada Serentak, Polres Badung Siapkan Borgol Bagi Provokator dan Pelanggar Prokes

- 8 Desember 2020, 12:02 WIB
Kapolres Badung memimpin apel, Selasa 8 Desember 2020. Polres Badung turunkan 973 personil amankan Pemilu 2020 dan akan menindak tegas provokator dan pelanggar protokol kesehatan
Kapolres Badung memimpin apel, Selasa 8 Desember 2020. Polres Badung turunkan 973 personil amankan Pemilu 2020 dan akan menindak tegas provokator dan pelanggar protokol kesehatan /Dok humas Polres Badung Bali

Untuk pelanggar pemilu akan ditangani Tim Gakumdu. Sedangkan pelanggar prokes akan ditangani Satgas Gakum Operasi Mantap Praja. Jika ada provokator yang mungkin mengajak warga berkerumun atau tidak pakai masker di TPS, kapolres meyakinkan yang bersangkutan akan berhadapan dengan polisi.

Baca Juga: 'Jual' 2 Gadis Dibawah Umur ke Lelaki Hidung Belang, MA Ditangkap Polisi

Sementara Kasatreskrim AKP Laorens Rajamangapul Heselo, SH, SIK menambahkan, pihaknya melakukan penindakan sesuai TR Kapolri tanggal 16 November 2020. Selain itu pelanggar Prokes juga akan dikenakan UU No.4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular.

Baca Juga: Residivis Ditangkap, Coba Perkosa 4 Perempuan Mau ke Pasar Menjelang Subuh

Juga dikenakan UU No.6 Tahun 2018 tentang karantina kesehatan. “Kalau pelangggar prokes kami bisa langsung proses atau tangani. Ancaman hukumannya berdasarkan undangundang tersebut 1 tahun penjara atau denda Rp 1 juta. Sedangkan pelangaran Pilkada, kami koordinasikan dengan Bawaslu,” kata Kasat Reskrem Polres Badung AKP Laorens.(***)

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah