Kongres Luar Biasa Partai Demokrat, Mahfud MD: Pemerintah Tak Bisa Larang

- 6 Maret 2021, 18:39 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD.
Menko Polhukam Mahfud MD. /YouTube/Kemenko Polhukam RI

INDOBALINEWS - Pemerintah tidak bisa melarang pelaksanaan Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat, di The Hill Hotel Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara, 5 - 6 Maret 2021.

Hal tersebut merujuk Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Hal ini sebagaimana disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD melalui akun Twitter @mohmahfudmd yang terpantau, Sabtu 6 Maret 2021.

Baca Juga: Kongres Luar Biasa Partai Demokrat, Moeldoko Terpilih Jadi Ketua Umum

"Sesuai UU 9/98 pemerintah tak bisa melarang atau mendorong kegiatan yang mengatasnamakan kader Partai Demokrat di Deli Serdang," cuit Mahfud MD.

Ia lalu menjelaskan bahwa sikap pemerintah saat ini sama seperti kasus PKB Gus Dur vs PKB Cak Imin saat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menjabat Presiden RI.

Ketika itu, pemerintahan SBY juga tidak melakukan pelarangan ketika terjadi dualisme kepengurusan PKB.

Baca Juga: Kongres Luar Biasa Partai Demokrat, Moeldoko: Ini Demokrasi!

"Sama juga dengan sikap pemerintahan Pak SBY ketika (2008) tidak melakukan pelarangan saat ada PKB versi Parung (Gus Dur) dan versi Ancol (Cak Imin). Alasannya, itu urusan internal parpol," tulis Mahfud MD.

Sikap yang sama juga dilakukan pemerintah era Presiden Megawati Soekarnoputri, yang tidak melarang kegiatan kader PKB yang ingin ambil alih PKB dari Gus Dur pada tahun 2003 lalu.

"Sama dengan yang menjadi sikap pemerintahan Bu Mega pada saat Matori Abdul Jalil (2020) mengambil PKB dari Gus Dur yang kemudian Matori kalah di Pengadilan (2003)," bebernya.

Baca Juga: Kongres Luar Biasa Partai Demokrat, SBY: Kami Berkabung

Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menambahkan, KLB Partai Demokrat di Sumatera Utara ini bukan masalah hukum melainkan masalah internal partai.

Namun apabila kemudian menjadi masalah hukum, maka pemerintah akan turun tangan.

"Bagi pemerintah sekarang ini peristiwa Deli Serdang merupakan masalah internal PD. Bukan (minimal belum) menjadi malah hukum. Sebab belum ada laporan atau permintaan legalitas hukum baru kepada pemerintah dari Partai Demokrat. Pemerintah sekarang hanya menangani sudut keamanan, bukan legalitas partai," jelas Mahfud MD.

Baca Juga: Kongres Luar Biasa Partai Demokrat, SBY Sebut Moeldoko Tidak Kesatria

Bagi Mahfud MD, akan menjadi masalah hukum bila pengurus hasil KLB mendaftar ke Kemenkumham.

Jika hasil itu didaftarkan, pemerintah baru akan bertindak dengan meneliti keabsahan hukum KLB Partai Demokrat di Sumatera Utara.

"Kasus KLB PD baru akan jadi masalah hukum jika hasil KLB itu didaftarkan ke Kemenkumham. Saat itu pemerintah akan meneliti keabsahan-nya berdasarkan UU dan AD/ ART parpol," paparnya.

Baca Juga: Presiden Jokowi: Cinta Produk Indonesia, Kualitas Harus Terus Ditingkatkan

"Keputusan pemerintah bisa digugat ke pengadilan. Jadi pengadilanlah yang memutuskan. Sekarang tidak/ belum ada masalah hukum di PD," tandas Mahfud MD.

Seperti diketahui, KLB Partai Demokrat di Sumatera Utara telah memutuskan Kepala Staf Kepresiden (KSP) Moeldoko sebagai ketua umum terpilih.

Forum KLB Partai Demokrat juga memutuskan bahwa Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) demisioner.***

Editor: M Susanto Edison

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x