Mahfud MD: Pemerintah Tak Alergi Kritik

- 3 Maret 2021, 15:40 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD.
Menko Polhukam Mahfud MD. /YouTube/Kemenko Polhukam RI

INDOBALINEWS - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya mencabut butir-butir lampiran pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang didalamnya juga mengatur soal investasi di bidang industri minuman keras (Miras).

Keputusan Presiden Jokowi ini, direspons oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, melalui akun Twitter @mohmahfudmd, Rabu 3 Maret 2021.

Menurut dia, apa yang dilakukan Presiden Jokowi menjadi bukti bahwa pemerintah sesungguhnya tidak alergi kritik dan saran yang disampaikan oleh masyarakat.

Baca Juga: Presiden Jokowi Cabut Perpres Investasi Miras

"Ketika ada kritik tentang izin investasi minuman keras untuk daerah-daerah tertentu, pemerintah mencabutnya. Jadi, pemerintah tak alergi kritik dan saran," cuit Mahfud MD.

Pemerintah, menurut dia, menerima kritik yang disampaikan oleh masyarakat secara rasional sebagai suara rakyat.

"Pemerintah akamodatif terhadap kritik dan saran. Kritik adalah vitamin yang harus diserapkan ke tubuh pemerintahan," tulisnya.

Baca Juga: Vanessa Angel Bikin Heboh Lagi, Kali Ini Bongkar Perselingkuhan Suami

Bukan hanya dalam kasus Perpres Investasi Miras, lanjut Mahfud MD, Presiden Jokowi juga mendengarkan kritik masyarakat dalam kasus vaksinasi. Kepala Negara juga melakukan hal yang sama.

"Semula vaksinasi akan digratiskan untuk kelas bawah dan berbayar untuk kelas tertentu," jelasnya.

Namun, ada yang mengkritik harus gratis semua. Pemerintah menerima kritik itu dan menggratiskan vaksin untuk semua.

Baca Juga: Artis Rina Gunawan Meninggal Dunia, Sempat Kena Covid

Tak cukup sampai di situ, kritik pun muncul lagi mengenai vaksinasi mandiri.

"Ada kritik lagi, harusnya perusahaan-perusahaan yang mau lakukan vaksinasi secara mandiri diizinkan. Oke, pemerintah izinkan," tulis Mahfud MD.

Baca Juga: Pariwisata Jadi Prioritas Utama Pemulihan Perekonomian Bali

Sebelumnya, Presiden Jokowi mencabut butir-butir lampiran pada Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang didalamnya mengatur soal investasi di bidang industri minuman keras.

"Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran Perpres terkait dengan pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol, saya nyatakan dicabut," kata Presiden Jokowi, dalam kanal YouTube Sekretariat Presiden, di Jakarta, Selasa 2 Maret 2021.

Perpres ini terbit pada tanggal 2 Februari 2021 sebagai peraturan turunan UU Cipta Kerja.

Baca Juga: Pantang Retak dan 'Pisah Ranjang', Edi Endi Siapkan Jurus Menjaga Keharmonisan

Perpres Nomor 10 Tahun 2021 ini memang tidak mengatur khusus minuman keras, tetapi juga soal penanaman modal.

Namun, disebutkan dalam lampiran terkait industri minuman keras di daerah tertentu di Indonesia, yakni Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua.***

Editor: M Susanto Edison

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x