7 Ranperda Disahkan Jadi Perda Pada Sidang Paripurna DPRD Kota Denpasar

- 21 Desember 2022, 09:50 WIB
Sidang Paripurna DPRD Kota Denpasar ke 19 Selasa 20 Desember 2022.
Sidang Paripurna DPRD Kota Denpasar ke 19 Selasa 20 Desember 2022. /Dok Pemkot Denpasar

Baca Juga: Tercatat Kekayaan Rp 24 M Jadi Sorotan, Kepala Satpol PP DKI Jakarta Mengaku Salah Hitung

Secara umum, seluruh Fraksi DPRD Kota Denpasar menyetujui penetapan enam Ranperda yang diusulkan Pemkot Denpasar dan satu Ranperda Inisiatif DPRD Kota Denpasar.

Meski demikian, terdapat beberapa catatan dalam rangka mendukung pembangunan berkelanjutan Menuju Denpasar Maju. 

Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara dalam sambutanya menjelaskan, Kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang Pemerintahan Daerah mengandung makna sinergitas yang harmonis harus dimiliki oleh Eksekutif dan Legislatif dalam membentuk suatu pengaturan yang mengikat masyarakat.

Sehingga penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan dapat berjalan dengan optimal. 

Baca Juga: Liga 1: Persija Jakarta vs Dewa United, Macan Kemayoran Target Kudeta Persib Bandung di Klasemen Sementara

“Dalam melaksanakan pelayanan publik hal ini sangat selaras dengan semangat Vasudhaiva Kutumbakam dan Sewakadharma yang merupakan komitmen Pemerintah Kota Denpasar bersama segenap komponen masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kota Denpasar,” ujarnya

Lebih lanjut dijelaskan Jaya Negara, keenam Rancangan Peraturan Daerah yang diusulkan, secara urgenitas pembentukannya sangat dibutuhkan oleh Masyarakat serta Pemerintah Kota Denpasar. ***

 

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah