Udayana Central Dorong Peningkatan Kepatuhan Perda KTR di Kawasan Restoran Kabupaten Badung

- 16 Mei 2021, 23:48 WIB
Pembukaan stikerisasi KTR kawasan restoran di halaman kantor Dinas Kesehatan Badung kompleks Puspem Badung, Sabtu 15 Mei 2021.
Pembukaan stikerisasi KTR kawasan restoran di halaman kantor Dinas Kesehatan Badung kompleks Puspem Badung, Sabtu 15 Mei 2021. /Dok. IndoBaliNews

INDOBALINEWS - Puslit Universitas Udayana atau Center for NCDs, Tobacco Control and Lung Health (Udayana CENTRAL) bersama mahasiswa dan Dinas Kesehatan Kabupaten Badung menggelar stikerisasi KTR di kawasan restoran atau tempat wisata sebagai upaya meningkatkan kepatuhan terhadap Perda No Tahun 2017, tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Pembina Kelompok Mahasiswa Peduli Bahaya Tembakau (KMPT) Program Studi Kesehatan Masyarakat Fakultas Kedokteran Universitas Udayana yang juga Ketua Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat IAKMI Bali Made Kerta Duana menyatakan hal itu saat dalam pembukaan stikerisasi KTR kawasan restoran di halaman kantor Dinas Kesehatan Badung kompleks Puspem Badung, Sabtu 15 Mei 2021.

Kegiatan tersebut juga sebagai rangkaian dalam memperingati HTTS yang jatuh pada 30 Mei 2021.

Baca Juga: Amarah dan Rasa Dendam Mark Sungkar Sirna Melihat Kelahiran Sang Cucu

"Kami sangat konsern dengan bagaimana upaya menyehatkan masyarakat, melalui salah satu faktor resiko, yakni konsumsi rokok," tandas Duana

Pihaknya mengapresiasi, mendukung gerakan dan kebijakan yang dilakukan Pemkab Badung melalui Perda KTR yang telah direvisi. Kegiatan ini salah satunya berupaya untuk meningkatkan kepatuhan terhadap Perda KTR khususnya pada kawasan restoran.

Hal ini, juga menjadi tanggungjawab pihaknya melalui Program Studi Kesehatan Masyarakat yang konsern dengan masalah kesehatan khususnya pencegahan faktor resiko.

Baca Juga: Sering Genit ke Wanita Lain, Mertua Peringatkan Vicky Prasetyo

Duana berharap, kedepan akan tetap mendukung dan bersinergi dan kerja sama lanjutan dalam pengendalian bahaya rokok di Kabupaten Badung.

Dalam mengimplementasikan Perda Kabupaten Badung No 10 Tahun 2017, tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR dan upaya lainnya, dilakukan melalui berbagai kegiatan untuk memperkuat implementasi regulasi tersebut.

"Salah satunya, kami melakukan penandaan larangan merokok di kawasan restoran di Kabupaten Badung," ujar Duana.

Baca Juga: Ulil Abshar Abdalla Bela Palestina sebagai Simbol Internasional Melawan Kolonialisme

Ketua Panitia Ade Dwita Nia Sita Devi menjelaskan, berbagai kegiatan memperingati HTTS dengan melibatkan atau sasarannya kaum muda milenial dan masyarakat lainnya.

Kegiatan sebagai bentuk Peduli Bahaya Tembaku itu, digelar Lomba Video TikTok, kemudian stikerisasi KTR dan puncaknya talk show yang menghadirkan pembicara dari BNN dan Ketua UDayana Central dr Putu Ayu Swandewi Astuti.

Acara puncaknya akan diuplod di channel youtube pada 6 Juni 2021 yang berisi pesan-pesan tentang bahaya merokok dan kepedulian mahasiswa tentang masalah kesehatan masyarakat yang disampaikan lewat mahasiswa FK Unud.

Baca Juga: Cerita Menko Polhukam Mahfud soal Sumbangan untuk Masjid Ditolak Almarhum KH Sanusi Baco

"Semua kegiatan kita upload di HMKM," imbuh mahasiswa semester 4 Program Studi Kesehatan Masyarakat FK Unud ini.

Kepala Dinas Kesehatan Badung dr Nyoman Gunarta didampingi Sekretaris Dinas Kesehatan Badung, I Nyoman Oka Jenyana menyambut baik kepedulian mahasiswa kesehatan masyarakat yang dinilai sangat relevan dengan kondisi saat ini.

"Kalau kita berhasil mengurangi populasi pengguna tembakau maka dengan sendirinya itu bisa meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat," tandasnya.

Baca Juga: Guru Besar Teknik dan Direktur Perencanaan UGM Prof Budi Prayitno Tutup Usia

Dia melanjutkan, peningkatan kualitas kesehatan masyarakat akan berdampak kepada peningkatan daya tahan tubuh terhadap infeksi akibat ancaman virus dan lainnya.

"Jadi konsep dasarnya seperti itu," tutur mantan Direktur RSUD Mangusada Badung ini. Karenanya, apa yang dilakukan mahasiswa Unud ini, dalam mensosialisasikan penerapan Perda KTR ini, bisa menjadi triger bagi upaya-upaya lainnya.

Kemudian yang kedua, lanjut Gunarta, dari sisi pesan yang selama ini, merokok itu membahayakan kesehatan masyarakat maka hal itu akan dibungkus lagi dalam kemasan yang lebih menarik lagi.

Baca Juga: Muhammadiyah Desak PBB dan Dunia Internasional Jangan Tinggal Diam atas Konflik Israel Palestina

Dengan mengurangi tempat-tempat merokok yang tidak pada tempatnya atau tidak sesuai aturan, dengan kata lain membatasi tempat merokok maka hal itu akan berdampak yang bagus baik bagi sektor parwisata. ***

Editor: R. Aulia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x