Golkar Bali Rekomendasikan Revisi Perda Desa Adat

- 16 Februari 2021, 09:46 WIB
Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Bali Dr I Nyoman Sugawa Korry.
Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Bali Dr I Nyoman Sugawa Korry. /Indobalinews/ Putra Perdana Lim

INDOBALINEWS - DPD Partai Golkar Provinsi Bali merekomendasikan kepada Gubernur dan DPRD Provinsi Bali untuk merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Desa Adat.

Rekomendasi tersebut mencermati kajian, masukan, pendapat, padangan, usulan, dan pengalaman empiris serta hasil diskusi atau pembahasan yang dirumuskan dari webinar DPD Partai Golkar Provinsi Bali dengan tema "Pemajuan dan Penguatan Desa Adat".

"Ada beberapa hal yang direkomendasikan oleh tim perumus hasil webinar 'Pemajuan dan Penguatan Desa Adat' DPD Partai Golkar Provinsi Bali," kata Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Bali Dr I Nyoman Sugawa Korry, di Denpasar, Senin 15 Februari 2021.

Baca Juga: Bupati Terpilih Diduga Berstatus WNA, Pilkada Sabu Raijua Digugat ke MK

Menurut dia, keinginan besar masyarakat Bali adalah menjadikan Desa Adat sebagai benteng terdepan adat, agama dan budaya di Bali. Dan itu adalah sebuah keniscayaan.

"Guna mengwujudkan keinginan dan harapan yang luhur tersebut, maka penguatan dan pemajuan Desa Adat menjadi suatu hal yang wajib dilaksanakan bersama," ujar Sugawa Korry, yang juga Wakil Ketua DPRD Provinsi Bali ini.

Baca Juga: MK Tolak Gugatan Sengketa Hasil Pilkada Manggarai Barat, NasDem: Putusan MK Sudah Tepat

Selanjutnya guna mewujudkan kondisi yang lebih baik terkait desa adat, baik ditinjau dari segi regulasi, kelembagaan dan dukungan anggaran, maka harus ada tindak lanjut secara terarah, terencana dan berkesinambungan, sejalan dengan tuntunan dan perkembangan lingkungan.

"Partai Golkar melalui doktrin karya dan kekaryaan selalu mengajarkan kepada seluruh kader untuk bertindak cepat untuk rakyat, melalui karya nyata dan dengan memberi solusi," ucapnya.

Baca Juga: Sakit Autoimun, Ashanty Positif Covid-19

Berangkat dari hal tersebut, lanjut Sugawa Korry, maka direkomendasikan kepada Gubernur Bali dan DPRD Provinsi Bali, agar sesuai dengan kewenanganya menindak lanjuti rekomendasi ini, yakni terkait revisi Perda Desa Adat.

"Revisi perlu dilakukan, karena ada hal-hal substantif yang harus ditindak lanjuti. Bersamaan dengan revisi Perda tersebut, disempurnakan juga dengan Peraturan Gubernur sebagai tindak lanjutnya," tutur Sugawa Korry.***

Editor: Marianus Susanto Edison


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x