Tak Mau Akui Perjanjian, Perempuan di Denpasar Nekat Tutup Akses Jalan Perumahan

- 19 Desember 2022, 17:30 WIB
Made Dwi Yoga Satria selaku kuasa hukum pelapor.
Made Dwi Yoga Satria selaku kuasa hukum pelapor. /Dok Awid

INDOBALINEWS - Nekat tutup akses jalan menuju Catalia Residence/Sambandha Residence di Jalan Bay Pass Ngurah Rai, Gang Mina Utama, Denpasar Selatan, seorang perempuan berinisial KAW dilaporkan ke Polresta Denpasar.

Selain KAW, pihak developer perumahan juga turut melaporkan anaknya berinisial ST karena memegang remot untuk menutup pagar.

"Alasan terlapor, akses yang digunakan jalan masuk perumahan dikarenakan merupakan tanah miliknya," terang I Gusti Made Arya melalui kuasa hukumnya Made Dwi Yoga Satria, Senin 19 Desember 2022 di Denpasar.

Baca Juga: Bandara NGR Bali Prediksi 800 Ribu Lebih Pergerakan Penumpang Periode Nataru 2023

Penutupan akses perumahan yang dihuni puluhan kepala keluarga dilakukan terlapor dengan memakai pintu terali bersistim remot, Minggu 31 Oktober 2022 sekitar pukul 17.00 Wita.

Made Dwi Yoga menerangkan, sebelumnya pada 2009 silam, kliennya Gusti Made Arya membangun perumahan pemukiman tahap pertama yang diberi nama Catalia Residence/Sambandha Residence.

Baca Juga: Tega, Bayi Laki Laki Dibuang dalam Kardus Mie Instan tergeletak di Tangga menuju Sungai

Mengingat proses pembangunan tahap pertama melalui jalan milik warga di Gang Mina Utama, kliennya selaku pemborong kemudian berkoordinasi.

Di sana Gusti Made Arya mendapat izin dari warga yang saat itu diketuai oleh I Gusti Arya Damaryanta (almarhum), yang merupakan suami terlapor.

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x