Pilkada Bali 2024: KPU Kota Denpasar Siap Merekrut Penyelenggara Ad Hoc. Ini Persyaratannya

- 23 April 2024, 23:45 WIB
Penempelan pengumuman perekrutan badan ad hoc.
Penempelan pengumuman perekrutan badan ad hoc. /Dok Humas KPU Denpasar

Persyaratan bagi calon Penyelenggara Ad hoc, antara lain memiliki integritas yang baik, etos kerja yang tinggi, sehat jasmani dan rohani, tidak tercatat sebagai pengurus atau anggota partai politik, serta bukan tim pemenangan pasangan calon kepala daerah.

Persyaratan secara lengkap dapat dilihat melalui papan pengumuman atau melalui media sosial dan website KPU Kota Denpasar.

Baca Juga: Viral di Medsos Video 2 Helikopter AL Kerajaan Malaysia Bersenggolan di Udara, 10 Tewas

Setiap warga negara memiliki kesempatan yang sama mendaftar sebagai calon anggota Badan Ad hoc yang menyelenggarakan Pilkada sepanjang memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. ***

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah