Persyaratan bagi calon Penyelenggara Ad hoc, antara lain memiliki integritas yang baik, etos kerja yang tinggi, sehat jasmani dan rohani, tidak tercatat sebagai pengurus atau anggota partai politik, serta bukan tim pemenangan pasangan calon kepala daerah.
Persyaratan secara lengkap dapat dilihat melalui papan pengumuman atau melalui media sosial dan website KPU Kota Denpasar.
Baca Juga: Viral di Medsos Video 2 Helikopter AL Kerajaan Malaysia Bersenggolan di Udara, 10 Tewas
Setiap warga negara memiliki kesempatan yang sama mendaftar sebagai calon anggota Badan Ad hoc yang menyelenggarakan Pilkada sepanjang memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. ***