Ketua KPU Nyatakan Penghitungan Suara Nasinal di Bali Sah Tanpa Catatan Khusus

- 11 Maret 2024, 14:28 WIB
Kolase foto ketua KPU RI Hasyim Asy'ari (kiri), Ketua KPU Bali dan Anggota.
Kolase foto ketua KPU RI Hasyim Asy'ari (kiri), Ketua KPU Bali dan Anggota. /Instagram KPU Bali

INDOBALINEWS - Para peserta Pemilu 2024 dapat mengunci kursinya masing-masing usai KPU RI mensahkan hasil rekapitulasi penghitungan suara tingkat nasional secara sah tanpa catatan kejadian khusus.

Pengesahan hasil penghitungan suara nasional Provinsi Bali oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menyusul sebelumnya  pegesahan untuk  Kalimantan Tengah, Gorontalo, Yogyakarta, dan Lampung

Menurut Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan hal itu sesuai target sebagaimana disiarkan langsung melalui kanal YouTube KPU RI.

“Sesuai target karena kita sama sekali tidak ada komentar dari saksi apapun semua menerima hasil kita,” kata dia melalui sambungan telepon Minggu 10 Maret 2024 dilansir dari Antara.

Baca Juga: Azizah Ungkap Ayahnya Hampir Jual GOR Pribadi Seharga Rp 40 Milyar untuk Pengobatan Kurnia Meiga

Lidartawan menyampaikan hal itu terkait keberatan sebelumnya yang dilayangkan saksi paslon nomor urut 3 terkait dengan Sirekap KPU yang dianggap gagal sebagai alat bantu, dugaan rekayasa hukum, keterlibatan aparat, penyalahgunaan bansos, hingga intimidasi dan politik uang tidak menjadi bagian dari kejadian khusus.

“Itu bukan kejadian khusus, tidak ada relevansinya terhadap hasil rekapitulasi, kecuali ada baru kita bacakan,” kata Ketua KPU Bali.

KPU Bali juga menilai apabila ada keberatan semestinya ketika pleno tingkat nasional para saksi mengajukan, namun lancar tanpa satupun sanggahan.

Baca Juga: Ucapan Selamat Hari Raya Nyepi Presiden Jokowi di Medsos Ditanggapi Gaung Tolerasi Netizen

Halaman:

Editor: Shira Ade

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x