INDOBALINEWS - Mahkamah Agung (MA) mengubah syarat usia calon kepala daerah dari semula dihitung saat penetapan pasangan calon di masa pendaftaran, menjadi dihitung sejak pelantikan.
Dengan kata lain, calon kepala daerah masih bisa mendaftar pilkada di bawah batas syarat usia, asalkan pada masa pelantikan sudah memenuhi syarat minimum usia 30 tahun.
Hal itu tercantum dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputuskan oleh Majelis Hakim pada Rabu, 29 Mei 2024. Putusan ini diketok oleh Ketua Majelis Yulius dan Anggota Majelis Cerah Bangun. Putusan sudah ditampilkan di laman resmi MA.
Terkait hal itu Aanggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Lolly Suhenty menghormati putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan batas minimal usia calon kepala daerah.
"Kalau putusan MA kan Bawaslu pelaksana undang-undang. Jadi dalam konteks ini tentu Bawaslu harus hormati seluruh proses yang sudah berjalan," ujar Lolly dalam Media Gathering Pengawasan Tahapan Pemilihan Serentak 2024 di Nusa Penida, Klungkung, Bali, Sabtu 1 Juni 2024 malam.
Ia beralasan Bawaslu merupakan pelaksana undang-undang, sehingga pihaknya menghormati seluruh proses yang sudah berjalan.
Kendati demikian, menurutnya, putusan MA sedang ditunggu oleh KPU untuk menyinkronkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Baca Juga: Info Hotel di Bali: 5 Tempat Hang Out Terdekat dari Citadines Berawa Beach