Pilkada Serantak 2024: Putusan MA Soal Syarat Usia Calon Kepala Daerah: Begini Kata Bawaslu

- 2 Juni 2024, 07:05 WIB
Putusan MA mengenai usia calon kepala daerah memberikan peluang baru bagi para calon muda.
Putusan MA mengenai usia calon kepala daerah memberikan peluang baru bagi para calon muda. /PRMN

Baca Juga: Budaya Tempe Bakal Mendunia, Diajukan Jadi Warisan Budaya tak Benda Unesco

Menurut lembaga peradilan tersebut, apabila titik penghitungan usia calon kepala daerah dibatasi hanya pada saat penetapan pasangan calon, maka ada potensi kerugian bagi warga negara atau partai politik yang tidak dapat mencalonkan diri atau mengusung calon kepala daerah yang baru akan mencapai usia 30 tahun bagi gubernur/wakil gubernur dan 25 tahun bagi bupati/wakil bupati ketika telah melewati tahapan penetapan pasangan calon.

Selain itu, MA juga berpendapat bahwa adressat UU Nomor 10 Tahun 2016 tidak hanya ditujukan untuk KPU selaku penyelenggara pemilu, tetapi juga kepada seluruh warga negara yang berhak mencalonkan dan dicalonkan. ***

Halaman:

Editor: Shira Ade

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah