Jokowi Pecat Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf

- 15 Oktober 2020, 15:12 WIB
Irwandi Yusuf
Irwandi Yusuf /antara

INDOBALINEWS - Presiden RI Joko Widodo telah menerbitkan dan menanda tangani Keputusan Presiden (Keppres) nomor 70/P tahun 2019, pada 26 Juli 2019, tentang pemberhentian Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dari jabatan periode 2017-2022.

Keppres tersebut sudah diterima oleh Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dan sudah diketahui oleh Wakil Ketua I DPRA, Dalimi sejak Agustus 2020 lalu.

"Tanggal 12 Agustus saya sudah melihat surat keputusan itu diruang Wakil Ketua III DPRA," ujar Dalimi di Banda Aceh, pada Kamis (15/10) seperti yang dirilis oleh antara.

Baca Juga: Hotman Paris Salah Duga, Kliennya Protes Tapi Ditanggapi Tertawa

Baca Juga: Barron Trump, Putra Presiden AS dinyatakan positif COVID-19 Tanpa Gejala

DPRA seyogyanya menindaklanjut Keppres itu dengan rapat paripurna untuk mengumumkan penghentian serta mengangkat penggantinya, Nova Iriansyah menjadi gubernur.

Lebih lanjut Dalimi mengatakan bahwa sejak diterimanya surat keputusan tersebut, dia tidak mengetahui tindak lanjut dari Keppres itu. Yang menurutnya itu harus diumumkan dan dibacakan dalam paripurna.

Dalimi pun mempertanyakan hal itu, "Kenapa lembaga belum melakukan hal itu, kenapa tidak ditindak lanjuti".

Baca Juga: Enam Sikap Resmi Dewan Pers Terkait Pemukulan Wartawan Saat Meliput Demo Tolak Omnibus Law

Halaman:

Editor: Rudolf

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x