Baca Juga: Terduga Penculik Anak Di Bali Diamankan Polisi, Dikenali dari CCTV
Dalam kesempatan itu ia juga berterimakasih atas kehadiran semua pihak disela sela kesibukan. Ia mengingatka bahwa tahapan Pilkada Jembrana sudah berjalan 58 hari. Dan ada dua giat pelanggaran yang dilakukan dan Bawaslu memberikan teguran tertulis.
Baca Juga: Plesiran di Alam Bisa Bantu Kita Tetap Waras di Masa Pandemi Covid-19
Tindakan tersebut akan dilaksanakan kedepannya demi kenyamanan bersama. ia sekali lagi berharap semua Paslon agar melakukan kegiatan sesuai dengan aturan yang ada,dan tetap mematuhi ketentuan yang ada.
Baca Juga: Hilang Saat Cari Rumput , Warga Jembrana Bali Ditemukan Meninggal
Dalam acara itu dilakukan penandatanganan Deklarasi Pilkada Damai Demi terciptanya Kamtibmas Kondusif di Wilayah Hukum Polres Jembrana oleh Ketua Tim Pemenangan Paslon No Urut 1 dan 2.
Deklarasi itu juga ditandatangani oleh Ketua KPU Kabupaten Jembrana, Ketua Bawaslu Kabupaten Jembrana dan Kapolres Jembrana.
Baca Juga: Pencuri Spesialis Tanaman Mahal Parigata di Bali, Diciduk Polisi
Deklarasi Kampanye Damai Demi terciptanya Kamtibmas Kondusif di Wilayah Hukum Polres Jembrana dihadiri oleh Ketua KPU Jembrana I Ketut Tangkas Sudiantara, ST, Ketua Bawaslu Jembrana diwakili Komisioner Bawaslu Divisi OSDM Bawaslu Ni Made Wartini.