Update Covid 19 Denpasar Rabu 23 November 2022, 29 Orang Sembuh dan 2 Orang Meninggal

23 November 2022, 21:35 WIB
Ilustrasi - Vaksin COVID-19.(Pixabay/fernandozhiminaicela) /Pixabay

INDOBALINEWS - Kasus sembuh Covid-19 di Kota Denpasar terus bertambah.

Berdasarkan Update covid 19 Denpasar, data resmi harian penanganan Covid-19 Kota Denpasar pada Rabu 23 November 2022 diketahui kasus meninggal dunia bertambah 2 orang.

Kondisi ini dibarengi dengan penambahan kasus sembuh sebanyak 29 orang. Sementara itu, kasus positif  bertambah sebanyak 19 orang. 

Baca Juga: Piala Dunia 2022: Link Live Streaming Jerman vs Jepang, Pembuktian Pemain Muda Der Panzer

Berdasarkan data, secara komulatif kasus positif Covid-19 di Kota Denpasar tercatat 55.421 kasus.

Angka kesembuhan pasien Covid-19 di Kota Denpasar mencapai angka 53.954 orang  (97,36 persen), meninggal dunia sebanyak 1.138 orang (2,05 persen) dan kasus aktif yang masih dalam perawatan sebanyak 329 orang (0,59 persen). 

Baca Juga: Wapres: Lewat Dakwah di Keluarga dan Masyarakat, Ulama Perempuan Jadi Benteng Pertama Tangkal Ajaran Merusak

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai saat dikonfirmasi menjelaskan, saat ini penularan virus covid 19 di Kota Denpasar sudah melandai.

Namun demikian masyarakat tetap diimbau agar tetap  menerapkan protokol kesehatan dan  jangan sampai kendor menerapkan protokol kesehatan. 

Baca Juga: Siapa Calon yang Bakal Gantikan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa? Ini Clue dari Mensesneg

Walaupun kasus sudah menurun tetapi  harus menjadi perhatian kita bersama, lanjutnya.

Kita boleh kendor dalam menerapkan protokol kesehatan, karena jika lengah dan abai dengan prokes tidak menutup kemungkinan kasus covid akan kembali meningkat.

Baca Juga: BAPPENAS Gelar Acara Puncak Indonesia Development Forum 2022

"Sehingga diperlukan kerjasama berbagai pihak serta seluruh lapisan masyarakat, kita harus terus waspada dan disiplin prokes, taati aturan saat penerapan PPKM," ujar Dewa Rai

Pihaknya mengajak seluruh masyarakat untuk selalu waspada dan tidak lengah atas perkembangan kasus saat ini.

Baca Juga: WNA Polandia Dideportasi, Tersandung Kasus Skimming

Dalam beraktifitas, penerapan protokol kesehatan (prokes) tetap harus wajib dilaksanakan dengan berpedoman pada penerapan PPKM Level 1 Jawa-Bali.

Terlebih lagi saat ini adanya mutasi Covid-19 dengan sub varian baru yang disebut dengan varian Omicron.***

Editor: Shira Ade

Tags

Terkini

Terpopuler