Melahirkan Dijamin BPJS. Apa Saja yang Dijamin Bumil Wajib Baca!

1 Desember 2023, 14:15 WIB
Ilustrasi BPJS Kesehatan /JG/JUN/Lifepal

INDOBALINEWS - Pasca merdeka tahun 1949 Prof.G.A.Siwabessy menteri kesehatan yang menjabat pada saat itu mengajukan sebuah gagasan untuk perlu segera menyelenggarakan program asuransi kesehatan semesta yang pada saat itu diterapkan di banyaj negara maju.

Peserta BPJS kesehatan harus dalam kondisi sakit atau ingin berobat untuk menggunakan kartu BPJS kesehatan sedangkan KIS dapat digunakan baik untuk pengobatan maupun untuk pencegahan.

Posisi BPJS kesehatan berada di bawah Menteri Kesehatan dalam pengelolaan program JKN.

Baca Juga: Keberuntungan Asmara Cancer, Leo dan Virgo, Simak Ramalan Zodiak Jumat, 1 Desember 2023 

BPJS kesehatan diresmikan pertama kali oleh pemerintah pada tanggal 31 Desember 2013. 

Berselang sehari setelah diresmikan atau tepatnya 1 Januari 2014 BPJS kesehatan resmi beroperasi dan melayani semua masyarakat di Indonesia melalui Rumah Sakit atau lembaga kesehatan lain yang ditunjuk atau bekerjasama.

Dilansir dari Akun Tik-Tok : @bpjskesehatan_ri memiliki pengikut sebanyak 190.4k dan disukai sebanyak 836.6k pengguna Tik-Tok terkait BPJS jamin lahiran apa saja yang dijamin sebagai berikut:

Baca Juga: Terpilih Aklamasi, Dr. Hj. Lisda Hendrajoni Pimpin Kembali DPP LASQI

Peserta JKN aktif yang akan melahirkan dijamin oleh BPJS Kesehatan selama sesuai dengan ketentuan dan indikasi medis baik persalinam normal melalui operasi cesar yang menjadi tanggungan BPJS kesehatan itu mulai dari administrasi faskes, kemudian biaya persalinan, biaya akomodasi kamar rawat, biaya bidan atau dokter hingga dokter spesialis dan obat-obatan juga dijamin seluruh biaya pelayanan ibu dan bayi juga akan ditanggung oleh BPJS kesehatan. 

Bayinya juga harus segera didaftarkan ke BPJS kesehatan paling lama 28 hari sejak dilahirkan bisa dengan melampirkan surat keterangan atau akte kelahirannya.

Baca Juga: 12.12 Birthday Sale Banjir Promo, Diskon Murah 2 Kali Sehari di Shopee Live

Jika masih ragu maka hubungi petugas BPJS satu (BPJS siap membantu)  yang ada di setiap Rumah sakit disana ada fotonya dan ada no telepon yang bisa dihubungi silahkan hubungi petugas tersebut supaya bisa dibantu proses pendaftarannya.***

 


 

Editor: Shira Ade

Sumber: BPJS

Tags

Terkini

Terpopuler