Polres Badung Sebar 60 Spanduk, Ajak Masyarakat Taati Prokes

- 20 Oktober 2020, 18:51 WIB
Polres Badung melakukan penyuluhan prokes dengan pemasangan spanduk di tempat strategis pada selasa 20 oktober 2020
Polres Badung melakukan penyuluhan prokes dengan pemasangan spanduk di tempat strategis pada selasa 20 oktober 2020 /shira ade/Dok Polres Badung

INDOBALINEWS - Kepolisian Resor Badung melaksanakan penyuluhan melalui pemasangan spanduk di tempat-tempat strategis (tempat umum) mulai dari kantor-kantor sesa hingga di sejumlah jalan raya yang mudah di lihat masyarakat pada Selasa 20 Oktober 2020.

Baca Juga: Kapolres Badung Hadiri Kunker Rombongan Ketua DPR RI

Kegiatan pemasangan spanduk ini  secara serentak di pasang oleh masing-masing Bhabinkamtibmas didampingi Kasi Humas Polsek masing-masing sejak Senin 10 Oktober 2020 lalu. Kegiatan dilakukan di kantor-kantor desa dan beberapa tempat wisata serta tempat umum  seperti disimpang Lukluk, depan Polres Badung, jalan raya Padang Luih, Simpang Sember, simpang Berawa, kantor KPU Badung dan kantor Bawaslu Badung serta beberapa jalan raya lainnya.

Baca Juga: AKBP Roby Septiadi SIK , Bina Warga Taat Prokes dan Razia Perut Lapar

Dalam spanduk ini berisikan tentang ajakan, kepada masyarakat Kabupaten Badung untuk mengikuti /mematuhi protokol kesehatan (Prokes) dalam memasuki kehidupan sehari-hari, guna mencegah penyebaran virus Covid-19.

Tidak hanya itu, para Bhabinkamtibmas juga menempelkan Stiker di masing-masing kantor Desa dan membagikan brosur kepada masyarakat.

Polres Badung melakukan penyuluhan prokes dengan pemasangan spanduk dan penempelan stiker di tempat strategis pada selasa 20 oktober 2020
Polres Badung melakukan penyuluhan prokes dengan pemasangan spanduk dan penempelan stiker di tempat strategis pada selasa 20 oktober 2020 Dok Polres Badung

Baca Juga: Wakapolres Badung Utari 'Blusukan' ke Pasar, Disiplinkan Warga Taati Prokes

Kasubbag Humas Polres Badung Iptu I Ketut Gede Oka Bawa, SH mengatakan Pemasangan banner, tempel stiker dan bagi-bagi brosur tersebut bertujuan untuk mengedukasi masyarakat, agar tetap mengikuti anjuran pemerintah dan mentaat Pergub. Bali No 46 /2020 dan Perbup. Badung No 52/2020 tentang Penerapan Pendisiplinan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x