Hindari Penggunaan VPN Gratis yang Baru Dikenal, Ini Sebabnya

- 16 Juni 2021, 21:31 WIB
Ilustrasi VPN.
Ilustrasi VPN. /PEXELS/ Stefan Coders

INDOBALINEWS - Saat ini, masih banyak masyarakat belum bijak menggunakan Virtual Private Network (VPN) dan media sosial. Menurut data yang diberikan Safenet.or,id, terdapat 78 kasus dan tiga diantaranya  berada di Peovinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).

“Ada yang terjerat kasus undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik selama tahun 2020. Media yang digunakan yaitu, Facebook, WhatssApp, Instagram, Youtube, dan Twitter,” kata Ketua STKIP Yapis Dompu Ega Saiful Subhan saat memberikan paparan pada Webinar yang diselenggarakan Kementerian Komunikasi dan Informatika bekerjasama dengan Siberkreasi sehubungan dengan adanya Gerakan Nasional Literasi Digital wilayah Dompu, NTT pada Rabu, 9 Juni 2021.

Ega mengingatkan, sebaiknya masyarakat bijak sebelum mengungah ke Media Sosial. “Ada Etikanya untuk media sosial. Menghargai pendapat, berkata santun, saring informasinya, beranggapan kritik itu indah, tidak mencela, dan apalagi menyebarkan hoax.”

Baca Juga: Pria 'Terkuat' Sejagad dengan 39 Isteri Meninggal, Butuh 30 Ekor Ayam Sekali Makan Malam Sekeluarga

Dia pun memberikan tips bijak menggunakan Medsos. “Tidak asal posting konten, lindungi privasi, jaga etika, dan waspada terhadap informasi palsu.”

Sementara itu, Senior Security Consultant MaxPlus Fadly Arihsan mengatakan, masyarakat juga harus bijak dalam menggunakan VPN. Saat ini, kata dia, banyak masyarakat menggunakan VPN untuk menonton drama secara online.

“Jaringan internet public itu seperti jalan raya umum, sementara VPN seperti jalan tol,” kata dia. Dalam VPN, lanjut dia, walaupun komunikasi yang dilakukan melalui jaringan umum, namun komunikasi akan diacak, sehingga semua data masih aman.

Baca Juga: Gagal Paham, Mau Beramal Beli Kambing Kurban, Kok Dari Hasil Curi Motor

Namun, Fadly mengingatkan, data yang tersimpan dalam mesin pencarian juga mudah disalahgunakan. Terutama, akan digunakan oleh para marketing untuk menjual produknya, atau mesin pencari akan segera mengarahkan ke produk-produk yang sekiranya diminati.

Halaman:

Editor: Shira Ade

Sumber: Kemkominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x