Kementerian Kominfo Terbitkan Regulasi, Facebook hingga WhatsApp Wajib Berbagi Data Pribadi Pengguna

- 24 Mei 2021, 10:31 WIB
Ilistrasi internet kini jadi kebutuhan yang utama masyarakat.
Ilistrasi internet kini jadi kebutuhan yang utama masyarakat. /Pixabay /Geralt

INDOBALINEWS - Jika dibutuhkan pemerintah maka para penyelenggara sistem internet seperti Facebook, TikTok, Twitter, Whatsapp, Youtube, dan lain sebagainya diminta membagikan data pribadi penggunanya .

Data pribadi dimaksud termasuk data biometrik, data genetika, kehidupan/orientasi seksual, pandangan politik, data anak, data keuangan pribadi, dan/atau data lainnya.

Regulasi itu Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) memberlakukan aturan baru pada Senin, 24 Mei 2021.

Baca Juga: Konsolidasi PDIP Jelang Pemilu 2024 Tanpa Kehadiran Ganjar Pranowo Jadi Sorotan Publik

Aturan tersebut adalah Permenkominfo No. 5 Tahun 2020 yang mengatur tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat. Dijelaskan beberapa pasal mengenai peraturan yang wajib diikuti para PSE.

PSE yang dimaksud dalam aturan ini ialah para penyelenggara sistem internet seperti Facebook, TikTok, Twitter, Whatsapp, Youtube, dan lain sebagainya.

Dikutip Pikiran-Rakyat.com langsung dari sumber resminya, salah satu aturan tersebut membahas tentang kewajiban mereka untuk membagikan data pribadi masyarakat jika dibutuhkan pemerintah.

Baca Juga: Batik Air Alami Insiden 'Nyelonong' 6 Meter Tabrak Garbarata di Bandara Ngurah Rai Bali

Penjelasan mengenai kewajiban dari pembagian data pribadi oleh PSE ke pemerintah ini dibahas dalam pasal 21 aturan tersebut.

Lebih lanjut, aturan menjelaskan bahwa penyelenggara sistem elektronik (PSE) bisa memiliki data pribadi dari seorang penggunanya.

Dalam keperluan tertentu, pemerintah bisa mendapatkan data pribadi yang didapatkan oleh para PSE tersebut untuk menyelesaikan kepentingannya.

Baca Juga: Nagita Slavina Ngidam Membeli Sebuah Vila di Bali Seharga Rp200 Miliar

PSE Lingkup Privat ajib memberikan akses terhadap Sistem Elektronik dan/atau data elektronik kepada Kementerian atau lembaga serta aparat penegak hukum, dalam rangka pengawasan dan penegakan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Untuk PSE yang menolak untuk memberikan data pribadi dari para penggunanya (user), pemerintah sudah menyiapkan sanksi pada mereka.

Lanjut, Pasal 45 Permenkominfo No. 5 Tahun 2020 menjelaskan bahwa pemerintah bisa menjatuhi sanksi pada PSE yang tidak mau memberikan akses kepada Kementerian, Lembaga, atau Penegak Hukum terkait data pribadi tersebut.

Baca Juga: Umi Pipik Ingin Pertemukan Semua Anaknya dengan Anak Istri Kedua Ustaz Uje

Sanksi bisa berupa pemutusan akses (access blocking) dalam waktu yang tidak ditentukan bagi PSE yang melanggar aturan.***

Editor: R. Aulia

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x