Sidang Jerinx 'IDI Kacung WHO', Sempat Diskor 15 Menit

22 September 2020, 09:56 WIB
Sidang Jerinx dalam kasus IDI Kacung WHO memasuki sidang kedua yang masih digelar secara online Selasa 22 September 2020 /shira ade/Dok lhk

INDOBALINEWS - Sidang Jerinx 'IDI Kacung WHO', pada Selasa 22 September 2020 memasuki sidang kedua yang digelar juga secara online di PN Denpasar Bali.

Baca Juga: Ditolak, Permintaan Jerinx Mengganti Hakim Kasus 'IDI Kacung WHO'

Saat sidang dimulai penasehat hukum Jerinx dari Gendo Law Office sempat belum hadir sehingga Ketua Majelis Hakim, Ida Ayu Adnya Dewi memutuskan menskors sidang selama 15 menit.

Baca Juga: Jika Offline, Kuasa Hukum Ajak Pendukung Jerinx Patuhi Protap Kesehatan PN di Bali

"Sidang di skors selama 15 menit, terdakwa silahkan menghubungi penasehat hukum bertanya apa alasan tim penasehat hukum tidak hadir," ujar Ketua Majelis Haki, Ida Ayu Adnya Dewi setelah memulai sidang dan mengetahui bahwa penasehat hukum yang biasa diwakili oleh I Wayan Gendo Suardana tidak hadir.

Setelah sidang diskor akhirnya penasehat hukum Jerinx tiba di PN Denpasar dan sidang dimulai kembali.

Baca Juga: Jerinx Minta Majelis Hakim Kasusnya di Bali, Diganti

Sementara itu Di luar PN Denpasar, puluhan aparat gabungan yang terdiri dari satuan polresta Denpasar, Satpol PP dan Pecalang nampak melakukan penegakan protokol kesehatan. Di muka PN Denpasar terlihat sidak masker di Jalan Sudirman.

Sebelumnya diketahui para pendukung Jerinx telah menyebar poster  untuk melakukan aksi unjuk rasa menentang sidang online.

Baca Juga: Penangguhan Penahanan Jerinx SID Ditolak, Kuasa Hukum Minta Peradilan Tidak Daring

Sebelumnya penasehat hukum terdakwa, Wayan 'Gendo' Suardana memang menekankan supaya persidangan digelar secara tatap muka atau offline. "Pada prisipnya kami memohon sidang dilakukan secara offline. Kami memohon, pembuktian materiil pada perkara ini dapat dilakukan secara lebih sempurna melalui sidang tatap muka," kata Gendo.

Gendo juga mengatakan akan berkomitmen penuh untuk mematuhi protokol kesehatan secara ketat, apabila Majelis Hakim yang menangani perkara 'IDI kacung WHO' mengabulkan permohonan sidang tatap muka (offline).

Baca Juga: Live Streaming Sidang Perdana Jerinx SID Akan Dilakukan PN Denpasar

 "Tentu kami punya komitmen sama kuatnya sama seperti komitmen Ketua Pengadilan Negeri (PN) Denpasar untuk menjaga situasi ditengah pandemi COVID-19 supaya tidak terjadi transmisi penyebaran virus corona di areal pengadilan.(***)

 

Editor: Shira Ade

Tags

Terkini

Terpopuler