Operasi Yustisi Kota Denpasar Bali Lagi Jaring 18 Orang Pelanggar Prokes

- 14 Desember 2020, 16:59 WIB
Operasi Yustisi Kota Denpasar lagi jaring 18 orang pelanggar Prokes, Senin 14 Desember 2020
Operasi Yustisi Kota Denpasar lagi jaring 18 orang pelanggar Prokes, Senin 14 Desember 2020 /Dok Pemkot Denpasar

 

INDOBALINEWS - Untuk meminimalisir terjadinya penularan virus corona (covid-19), Tim Gabungan Yustisi Denpasar secara rutin menggelar operasi penertiban disiplin dan penegakan Hukum Protokol Kesehatan.

Baca Juga: Di Tengah Pandemi, Bali Raih Penghargan Destinasi Wisata Dunia Terfavorit

Menurut Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga, tim gabungan ini terdiri dari Satpol PP Kota Denpasar, Dishub, TNI, Polri bersama Tim Penegakan Peraturan Daerah Kota Denpasar.

Baca Juga: Gara-Gara Covid-19, Siswa Polri Dikembalikan

"Pada Senin 14 Dsember 2020,  kali ini dilaksanakan di wilayah Desa Dauh Puri Kauh, Kecamatan Denpasar Barat, tepatnya di seputaran Jalan Nusa Kambangan," ujar Dewa Gede Anom Sayoga seperti yang dikutip oleh indobalinews.com.

Baca Juga: Dari Rekonstruksi, Kompolnas Sebut Laskar FPI Sejak Awal yang Serang Polisi

Dikatakannya juga pelaksanaan kegiatan pemantauan prokes selalu digelar di wilayah zona orange atau jumlah penderita covid 19 yang cukup banyak. "Penegakan perda selalu kami gelar agar masyarakat memahami bahwa sangat penting mematuhi protokol kesehatan," jelas Sayoga.

Baca Juga: Ditemukan Selamat, 4 Pendaki Yang Tersesat di Gunung Agung Bali

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah