INDOBALINEWS - Guna memutus rantai penularan Covid-19, atas arahan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Satgas Desa Peguyangan Kangin melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai Senin 11 Januari 2021.
Baca Juga: KNKT : Sriwijaya Air Yang Jatuh di Kepulauan Seribu Tidak Meledak Sebelum Membentur Laut
Menurut Perbekel Desa Peguyangan Kangin, Wayan Susila saat dikonfirmasi, Selasa 12 Januari 2021, dii hari pertama ditemukan tujuh orang yang melanggar PPKM, yakni berkumpul dan di duga pesta minum minuman keras serta tanpa mengenakan masker.
Baca Juga: Tragis, Komang Ariasih Tewas Tertimpa Pohon Seusai Mandi di Sungai di Badung Bali
Sedangkan semua pelaku usaha telah mengikuti himbauan pemerintah terkait jam buka malam. "Di hari pertama PPKM kami amankan tujuh orang yang dilaporkan masyarakat sekitar sedang kumpul-kumpul dan di duga pesta miras. Langsung kami bubarkan dan diberikan pembinaan,"ujar Wayan Susila saat dikonfirmasi.
Baca Juga: Teruna Teruni Bali 2021 : Pemuda Agent Of Change Jangan Lupakan Sejarah dan Warisan Leluhur
Susila menjelaskan, pelaksanaan PPKM di Desa Peguyangan Kangin dilakukan mengingat penularan Covid-19 telah terjadi pada transmisi lokal. Selain itu, pelaksanaan ini dilakukan sesuai dengan atas arahan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Kota Denpasar dengan melaksanakan PPKM daerah Jawa-Bali.
Baca Juga: Tragis, Komang Ariasih Tewas Tertimpa Pohon Seusai Mandi di Sungai di Badung Bali