Baca Juga: Ini 4 Usulan Bali Pulihkan Ekonomi, Ada Bantuan Modal Kerja
“Kami atas nama Pemerintah Provinsi Bali menyampaikan apresiasi atas penyerahan kompensasi korban tindak pidana terorisme dikarenakan Peristiwa Bom Bali 1 dan 2. Saya harap bantuan ini dapat dimanfaatkan sebaik baiknya, “ imbuhnya seperti yang dikutip oleh indobalinews.com.
Baca Juga: Kapolri dan Panglima TNI Kunjungi Bali : Jangan Bosan Patuhi Prokes
Sementara itu, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo dalam sambutannya menyampaikan bahwa pemerintah pusat memberi perhatian kepada para korban tindak pidana terorisme masa lalu dengan menyalurkan kompensasi baik kepada ahli waris korban meninggal dunia, korban luka berat maupun luka ringan.
Baca Juga: GeNose Alat Screening Covid-19 Buatan UGM Yogyakarta Siap Digunakan di 2 Stasiun KA
“Kami harap kompensasi bisa dimanfaatkan untuk kepentingan yang lebih strategis sehingga keluarga bisa lebih survive. Kami harap kompensansi dimanfaatkan secara lebih produktif dan kreatif dan tidak keperluan yang lebih konsumtif,” tuturnya.
Pada kesempatan ini diserahkan kompensasi kepada 37 korban tindak pidana terorisme dengan total kompensasi sebesar 7 Milyar 785 juta rupiah.
Baca Juga: Kisah Viral Pasangan Dokter Sultan, Punya 25 ART Salah Satunya Khusus Beli Galon
Dengan besaran kompensasi untuk korban meninggal dunia yang diberikan kepada ahli waris masing maisng 250 juta, korban luka berat 210 juta, luka sedang 150 juta dan luka ringan sebesar 75 juta.