Korban Bom Bali 1 dan 2 Terima Kompensasi Tindak Pidana Terorisme

- 5 Februari 2021, 09:56 WIB
Ilustrasi Bom.
Ilustrasi Bom. //Pixabay

Baca Juga: Ini 4 Usulan Bali Pulihkan Ekonomi, Ada Bantuan Modal Kerja

“Kami atas nama Pemerintah Provinsi Bali menyampaikan apresiasi atas penyerahan kompensasi korban tindak pidana terorisme dikarenakan Peristiwa Bom Bali 1 dan 2. Saya harap bantuan ini dapat dimanfaatkan sebaik baiknya, “ imbuhnya seperti yang dikutip oleh indobalinews.com.

Baca Juga: Kapolri dan Panglima TNI Kunjungi Bali : Jangan Bosan Patuhi Prokes

Sementara itu, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo dalam sambutannya menyampaikan bahwa pemerintah pusat memberi perhatian kepada para korban tindak pidana terorisme masa lalu dengan menyalurkan kompensasi baik kepada ahli waris korban meninggal dunia, korban luka berat maupun luka ringan.

Baca Juga: GeNose Alat Screening Covid-19 Buatan UGM Yogyakarta Siap Digunakan di 2 Stasiun KA

Acara penyerahan kompensasi korban tindak pidana terorisme oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Republik Indonesia disaksikan oleh Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati (Cok Ace) di Gedung Wiswa Sabha Utama , Kantor Gubernur Bali Kamis 4 Februari 2021.
Acara penyerahan kompensasi korban tindak pidana terorisme oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Republik Indonesia disaksikan oleh Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati (Cok Ace) di Gedung Wiswa Sabha Utama , Kantor Gubernur Bali Kamis 4 Februari 2021. Dok Humas Pemprov Bali

“Kami harap kompensasi bisa dimanfaatkan untuk kepentingan yang lebih strategis sehingga keluarga bisa lebih survive. Kami harap kompensansi dimanfaatkan secara lebih produktif dan kreatif dan tidak keperluan yang lebih konsumtif,” tuturnya.

Pada kesempatan ini diserahkan kompensasi kepada 37 korban tindak pidana terorisme dengan total kompensasi sebesar 7 Milyar 785 juta rupiah.

Baca Juga: Kisah Viral Pasangan Dokter Sultan, Punya 25 ART Salah Satunya Khusus Beli Galon

Dengan besaran kompensasi untuk korban meninggal dunia yang diberikan kepada ahli waris masing maisng 250 juta, korban luka berat 210 juta, luka sedang 150 juta dan luka ringan sebesar 75 juta.

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x