Korban Bom Bali 1 dan 2 Terima Kompensasi Tindak Pidana Terorisme

- 5 Februari 2021, 09:56 WIB
Ilustrasi Bom.
Ilustrasi Bom. //Pixabay

INDOBALINEWS -  Korban peristiwa Bom Bali 1 dan Bom Bali 2 menerima kompensasi dari pemerintah pusat, Kamis 4 Februari 2021.

Penyerahan dilakukan melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Republik Indonesia disaksikan oleh Wakil Gubernyur Bali Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati (Cok Ace) di Gedung Wiswa Sabha Utama , Kantor Gubernur Bali.

Berkaitan dengan hal itu, Cok Acemenyampaikan apresiasi kepada pemerintah pusat yang telah menyerahkan kompensasi kepada korban tindak pidana terorisme dari wilayah Provinsi Bali sebagai dampak dari Bom bali 1 dan Bom Bali 2.

Baca Juga: Truk Tabrak 2 Motor, Warga Solo Tewas Terlempar di Jalan Gatot Subroto Denpasar Bali

Hal itu disampaikan Wagub Bali dalam sambutannya. Lebh jauh Wagub Bali menyampaikan bahwa permasalahan terorisme di Indonesia merupakan salah satu masalah sosial yang masih sering terjadi.

Aksi terorisme ini harus terus diwaspadai, yang bentuk gerakan dan perkembangan jaringannya terus berubah sehingga sulit untuk dilacak.

Baca Juga: Diduga Dipukul Pakai Tabung Gas 3 Kg, Sri Warga Banyuwangi Tewas Dalam Warung di Sanur Bali

Tindakan terorisme yang terjadi di Bali beberapa tahun lalu telah menimbulkan korban jiwa maupun korban luka luka baik luka berat maupun ringan.

Pemenuhan hak korban tindak pidana terorisme dalam bentuk kompensasi, berdasarkan putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, dibayarkan oleh LPSK kepada korban tindak pidana terorisme khususnya di wilayah Provinsi Bali (Peristiwa Bom Bali 1 dan 2).

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x