Langgar Prokes, Tim Yustisi Denpasar Tertibkan Dua Kafe di Jalan Tukad Badung

- 11 Maret 2021, 19:55 WIB
Kafe yang ditertibkan Satpol PP Kota Denpasar atas pengaduan masyarakat karena melanggar prokes.
Kafe yang ditertibkan Satpol PP Kota Denpasar atas pengaduan masyarakat karena melanggar prokes. /Dok Humas Pemkot Denpasar Bali

Baca Juga: Tak Suka Isteri Ditemui Pria Lain di Rumah Kosong, Suami Aniaya Korban Pakai Senapan

Kemudian menyusuri Jalan Sugianyar, Jalan Sutoyo, Jalan Sudirman, Jalan Dewi Sartika, Jalan Teuku Umar, Jalan Pulau Seram, Jalan Diponogoro, Jalan Hasannudin, Jalan Tamrin, Jalan Wahidin, Jalan Setiabudi, Jalan Sutomo, Jalan Gajah Mada, kembali ke Depan Pura Jagat Natha.

Dalam kegiatan sosialisasi tersebut pihaknya tidak menemukan pelanggaran lagi. Meskipun demikian ia menegaskan kepada pelaku usaha khususnya warung makan agar menerima pelanggan makan di tempat sampai jam 22.00 wita.

Baca Juga: Keburu Viral, Bule Yang Buka Kelas Orgasme di Ubud Bali Diamankan Polisi

Di atas pukul 22.00 wita agar menerapkan sistem take away atau pesan antar atau dibawa pulang dan melaksakanan protokol kesehatan.

Dengan langkah tersebut pihaknya berharap pelanggaran Prokes dapat ditekan dan penularan virus covid 19 akan semakin berkurang. Dengan demikian kedepan perekonomian masyarakat akan segera bisa kembali normal.***

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah