Cek Poin Poin Kelonggaran Aturan Perpanjangan PPKM Mikro di Bali 9-22 Maret 2021

- 9 Maret 2021, 17:06 WIB
Ucapan Selamat Datang di Bandara Ngurah Bali.
Ucapan Selamat Datang di Bandara Ngurah Bali. /Shira Ade Indobalinews

 

INDOBALINEWS - Menyusul keputusan Pemerintah Pusat yang kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM mikro) mulai 9-22 Maret 2021, Bali menuangkannya dalam Surat Edaran (SE) No 6/2021.

Dalam keterangan tertulisnya yang dirilis Selasa 9 Maret 2021 Gubernur I Wayan Koster menegaskan sejumlah poin kelonggaran dalam PPKM Mikro kembali diberlakukan ini.

Poin penting itu diantaranya jam operasional restoran, rumah makan dan warung untuk layanan di tempat diperpanjang hingga pukul 22.00 Wita dari sebelumnya pukup 21.00 Wita.

Baca Juga: Tragis, Seorang Anak Temukan Ayahnya Tewas Mengambang di Rawa Rawa

"Jam operasionalnya dilonggarkan semula sampai jam 21.00 Wita, ini dilonggarkan bisa beroperasi sampai pukul 22.00 Wita, yang layanan di tempat," kata Koster, dari rumah dinas Gubernur Bali, Denpasar, Selasa 9 Maret 2021.

Selanjutnya adalah operasional mal dan pusat perbelanjaan juga diberikan kelonggaran menjadi pukul 22.00 Wita dari sebelumnya pukul 21.00 Wita. Sejumlah kelonggaran ini juga dengan catatatan harus tetap menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Baca Juga: Perhatikan 8 Isue Penyakit Yang Mengintai Kaum Perempuan

Untuk sejumlah upacara adat, Koster juga memberi kelonggaran sebagai berikut : pada upacara adat, agama, dan sosial budaya yang semula disarankan ditunda atau dihentikan, kini diperbolehkan.

Kelonggaran mengenai upacara adat itu dengan catatan bahwa peserta kegiatan hanya 50 persen dari kapasitas yang memungkinkan untuk kegiatan tersebut. Kegiatan ini dilakukan juga dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan jumlah peserta dan durasi waktu yang sangat terbatas.

Baca Juga: Hilang Terombang Ambing di Laut Semalaman, Wayan Suantra Akhirnya Ditemukan

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x