Tak Suka Isteri Ditemui Pria Lain di Rumah Kosong, Suami Aniaya Korban Pakai Senapan

- 10 Maret 2021, 20:14 WIB
WP, pelaku penganiayaan dengan senapan gas laras panjang dihadirkan dalam rilis penangkapan oleh Polsek Petang Badung Bali beserta barang bukti, Rabu 10 Maret 2021.
WP, pelaku penganiayaan dengan senapan gas laras panjang dihadirkan dalam rilis penangkapan oleh Polsek Petang Badung Bali beserta barang bukti, Rabu 10 Maret 2021. /Dok Humas Polres Badung Bali


INDOBALINEWS - Tim Opsnal Polsek Petang yang dipimpin Kanit Rskrim Iptu I Gusti Ngurah Subandi, SH menangkap pelaku penganiayaan dengan senapan bernama MWP (31) asal Petang di rumah temannya pada Rabu, 10 Maret 2021.

Pelaku ditangkap pasalnya ia melakukan penganiayaan terhadap korban IPJ (52) tahun asal Banjar Tiyingan, Pelaga, Kecamatan Petang, Badung Bali gara-gara menemui isterinya di sebuah rumah kosong.

Menurut Kapolsek Petang AKP I Ketut Gita kejadian penganiayaan berlangsung pada 6 Maret 2021 sekitar pukul 19:30 wita.

Baca Juga: 1 Minggu 3 Tersangka Kasus Narkoba Diringkus Polres Klungkung Bali

"Korban pada hari Sabtu tanggal 6 Maret 2021 sekitar pukul 19:30 wita, ditelpon oleh istri pelaku LS (27) untuk diajak bertemu kerumah kosong. Korban sempat menolak, namun istri pelaku memaksa untuk bertemu dan memberitahu supaya motor yang dibawa korban di bawa masuk agar tidak dilihat warga," ujar Kapolsek dalam keterangan tertulis Humas Polres Badung Bali yang dikutip indobalinews.com.

Baca Juga: Keburu Viral, Bule Yang Buka Kelas Orgasme di Ubud Bali Diamankan Polisi

Akhirnya korban mengikuti permintaanya dan setelah masuk disuruh oleh LS langsung ke belakang. Tidak beberapa lama korban membalikan badan, pelaku sudah menodongkan senapan gas laras panjang dan menembak korban sambil berkata: "Maksudnya apa bertemu dengan istri saya." Kemudian korban menjawab :  "Istrimu yang menyuruh saya ke sini."

Baca Juga: WNA Langgar Prokes di Bali Bisa Kena Denda Rp1 Juta Hingga Deportasi

"Akibat ulah pelaku, korban mengalami luka tembak pada bagian paha sebelah kiri," Kata Kapolsek Petang.

Atas laporan tersebut Kapolsek AKP Ketut Gita menugaskan Kanit Reskrim melakukan penyelidikan. Kemudian hanya butuh waktu tiga hari yakni hari Selasa Tanggal 9 Maret 2021 pukul 18.00 wita pelaku tindak pidana penganiayaan tersebut ditangkap di rumah temannya di Banjar Semanik , Pelaga, Petang, Kabupaten Badung.

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x