Baca Juga: Penerimaan Anggota Polri Hingga 1 April 2021 Tak Dipungut Biaya
Untuk mendapatkan pengamanan dari pihak Polri maka Mentri ESDM membuat Nota Kesepahaman (MoU) Nomor: 1.PJ/05/MEM/2019 dengan Kepolisian Republik Indonesia Nomor: b/3/I/2019, tentang Bantuan Pengamanan dan Penegakan Hukum Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral sehingga dari Pihak PT. Pelindo Energi Logistik mengajukan permohonan pengamanan Kepada Kepolisian Daerah Bali dengan Nomor: PM.01.01/01/PEL/2020 tanggal 28 Desember 2020.
Baca Juga: Miris, Terjerat Pinjol Untuk Bayar Kuliah Calon Advokat Coba Gasak Brankas LBH Bali
Dirpamobvit Polda Bali, Kombes Pol Harri S. Nugroho, S.H., M.M. sangat mengapresiasi PT. Pelindo Energi Logistik. "Kami Pihak Kepolisian selaku pihak yang berwenang mengamankan Obvitnas sesuai dg Keppres No.63 Thn 2004 ttg Pengamanan Objek Vital Nasional dan Perkap No. 9 thn. 2019 siap mengamankan seluruh kegiatan PT. Pelindo Energi Logistik sebagai pemasok Energi Gas utk keperluan pembangkit listrik di PT. Indonesia Power yg kemudian disalurkan ke seluruh Wilayah Bali," ujar Kombes Pol Harry.
Baca Juga: Andrew Ayer Buronan Interpol Yang Sempat Kabur Hari Ini Dideportasi ke Rusia
Oleh karena itu PT. Pelindo Energi Logistik harus benar-benar diamankan sehingga dapat bermanfaat untuk seluruh masyarakat Bali.***