INDOBALINEWS – Tujuh titik pos penyekatan larangan mudik di Pulau Bali dilakukan penjagaan secara ketat.
Polda Bali melibatkan sedikitnya 1.750 personel untuk mengamankan kebijakan larangan mudik Lebaran 2021.
Ribuan personel terdiri aparat gabungan dari jajaran kepolisian, Dinas Perhubungan, dan instansi terkait.
Baca Juga: Larangan Mudik Lebaran 2021, Pelni Makassar Tak Layani Penjualan Tiket 6 sampai 17 Mei
Masyarakat boleh bepergian selama larangan mudik adalah masyarakat yang masuk dalam kategori dikecualikan. Yakni, pelaku perjalanan dinas atau kebutuhan mendesak seperti sakit dan kematian.
Kapolda Bali Irjen Pol. Putu Jayan Danu Putra mengatakan segenap unsur akan bersinergi untuk melakukan tugas ini sebaik-baiknya sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan khususnya dalam melaksanakan operasi pada 6-17 Mei 2021.
“Sesuai dengan ketentuan, semua pejalan harus menyertakan surat. Apakah betul surat ini berkaitan dengan tujuan yang bersangkutan itu ada keperluan dinas, atau keperluan lain, tujuan itu yang nanti kita perhatikan. Bagi yang tidak sesuai ketentuan nanti kita kembalikan," katanya dikutip dari Tribratanews, Jumat 7 Mei 2021.
Baca Juga: Larangan Mudik Lebaran 2021, Bandara El Tari Kupang Putuskan Tetap Buka
Ia mengancam memberikan tilang dan menahan bus atau travel gelap yang nekat membawa penumpang.