Larangan Mudik Lebaran 2021, Bandara El Tari Kupang Putuskan Tetap Buka

- 29 April 2021, 08:21 WIB
Bandara El Tari Kupang.
Bandara El Tari Kupang. /kupang-airport.com

INDOBALINEWS - Bandara El Tari yang berada di Ibu Kota Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) memutuskan tetap buka pada masa larangan mudik 6-17 Mei 2021.

Provinsi NTT memiliki sekitar 560 pulau yang memerlukan jangkauan dan akses antardaerah yang cepat dalam kondisi apapun.

Terkait larangan mudik, manajemen PT Angkasa Pura I Bandara El Tari Kupang menjelaskan layanan bandara tetap berlangsung seperti biasa pada saat larangan mudik.

Baca Juga: Jelang Lebaran 2021, Presiden dan Para Menteri Dipastikan Tidak Mudik

General Manager PT Angkasa Pura I Bandara El Tari Kupang Iwan Novi Hantoro mengatakan keputusan tersbut berdasarkan bahwa regulasi Kasatgas Covid-19 Nomor 13 serta peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2021 menyatakan adanya penutupan penerbangan bagi pemudik meski ada kebebasan kepada ASN yang mendapatkan tugas atau warga yang mempunyai urusan mendadak.

"Mereka yang bisa berangkat misalnya dari warga harus disertai dengan keterangan dari kelurahan atau pemerintah desa setempat, sementara bagi ASN harus ada surat tugas," katanya, dikutip dari Antaranews, Kamis 29 April 2021.

Pengecualian selama waktu pengetatan juga diberikan apabila ada alasan orang tua sakit atau kerabat dekat sakit dan perjalanan dinas pejabat tinggi negara.

Baca Juga: Jubir Wapres KH Ma'ruf Amin Luruskan Dispensasi Mudik bagi Santri saat Pengetatan Perjalanan

Terkait perjalanan mudik antarwilayah di NTT, pihaknya masih menunggu surat keputusan dari pemerintah provinsi NTT kabupaten serta Kota.

Halaman:

Editor: M. Jagaddhita

Sumber: Antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x