Sebelumnya I Wayan Adi Sumiarta, S.H., M.Kn selaku anggota tim hukum JRX SID, pada Jumat, 4 Juni 2021 mendatangi Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Kerobokan (LP Kerobokan) untuk melanjutkan proses pembebasan JRX SID.
Baca Juga: Momen Keakraban 2 Sahabat, Megawati dan Prabowo Pada Hari Kelahiran Bung Karno
Kehadirannya di LP Kerobokan untuk menyerahkan tanda terima pembayaran denda dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar terkait putusan majelis hakim yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Penyerahan tanda terima pembayaran denda langsung diserahkan kepada Kepala Seksi Pembinaan dan Pendidikan (Kasi Binadik) LP Kerobokan. Lebih lanjut, Adi juga menunjukkan bukti tanda terima pembayaran denda yang sudah ditandatangan oleh Kasi Binadik kepada awak media.
Baca Juga: Update: Video Viral Pesta Seks di Bali, 2 Bule Pemainnya Ditengarai Sudah Pulang ke Jerman
Lebih jauh, Adi Sumiarta menyampaikan Informasi dari Kasi Binadik bahwa sebenarnya JRX SID bisa keluar lebih cepat dengan menggunakan hak asmilasinya. Namun JRX SID tidak mau menggunakan haknya tersebut.
JRX memilih menghormati putusan pengadilan dengan cara menjalani hukumannya secara penuh walaupun menurut Adi Sumiarta tetap menyatakan bahwa Kliennya tidak bersalah dan seharusnya dibebaskan dari segala tuntutan hukum. “Klien kami secara kesatria menjalani putusan pengadilan”, tegas Adi,
Adi menegaskan bahwa pembayaran denda tersebut bukan keinginan dari JRX SID sendiri, melainkan keinginan simpatisan JRX SID dan masyarakat agar ia bisa segera bebas. “JRX SID ingin menjalani hukuman secara penuh”, tutup Adi.***