PPKM Darurat Jawa Bali, Bule Diawasi Ketat untuk Taat Prokes

- 5 Juli 2021, 10:59 WIB
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali (Kanwil Kemenkumham) Bali, Jamaruli Manihuruk dan tim melaksanakan Kegiatan Pengawasan Protokol Kesehatan terhadap Warga Negara Asing (WNA), Minggu 4 Juli 2021.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali (Kanwil Kemenkumham) Bali, Jamaruli Manihuruk dan tim melaksanakan Kegiatan Pengawasan Protokol Kesehatan terhadap Warga Negara Asing (WNA), Minggu 4 Juli 2021. /Humas Kanwil Kemenkumham Bali

Baca Juga: Bayi Dibuang di Parit Sawah di Dalung, Tali Pusar Masih Menempel

Lebih lanjut dikatakannya perlu diketahui oleh semua Warga Negara Asing (WNA) yang ada di Bali, di masa PPKM Darurat ini Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali tidak akan main-main terhadap pengawasan orang asing yang membahayakan dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban, serta melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku langsung akan dideportasi.

Dengan diberlakukannya PPKM Darurat ini diharapkan para WNA agar selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan dan tidak mengganggu ketertiban dan keamanan sehingga mampu menekan laju penyebaran Covid-19 agar Provinsi Bali menjadi daerah yang aman dan nyaman sebagai bagian dari destinasi Pariwisata di Indonesia.***

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah