Baca Juga: Bayi Dibuang di Parit Sawah di Dalung, Tali Pusar Masih Menempel
Lebih lanjut dikatakannya perlu diketahui oleh semua Warga Negara Asing (WNA) yang ada di Bali, di masa PPKM Darurat ini Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali tidak akan main-main terhadap pengawasan orang asing yang membahayakan dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban, serta melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku langsung akan dideportasi.
Dengan diberlakukannya PPKM Darurat ini diharapkan para WNA agar selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan dan tidak mengganggu ketertiban dan keamanan sehingga mampu menekan laju penyebaran Covid-19 agar Provinsi Bali menjadi daerah yang aman dan nyaman sebagai bagian dari destinasi Pariwisata di Indonesia.***