Kegiatan Pengawasan Keimigrasian ini merupakan agenda rutin yang dilakukan Kantor Imigrasi dan Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali untuk mengetahui keberadaan dan aktifitas yang dilakukan WNA selama mereka tinggal di Wilayah Bali.
Baca Juga: Pidato Presiden Jokowi: Rakyat Menunggu Gebrakan Extraordinary Penanggulangan Covid, Kata Pengamat
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali mengajak seluruh stakeholder/instansi terkait untuk terus bersinergi dalam melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap orang asing yang masih berada di Bali untuk mencegah terjadinya potensi pelanggaran yang dilakukan WNA tersebut.
“Peran aktif dari 2 Masyarakat juga sangat dibutuhkan untuk mengetahui keberadaan dan aktifitas WNA di Lingkungan Masyarakat” ucap Jamaruli Manihuruk.***