PPKM Berlanjut, Imigrasi Bali Awasi Warga Negara Asing

- 17 Agustus 2021, 12:41 WIB
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar memberikan edukasi dan himbauan kepada WNA, pemilik restauran atau kafe di sekitar lokasi untuk tetap menjaga Protokol Kesehatan dan memperhatikan masa berlaku izin tinggalnya pada Sabtu 14 Agustus 2021.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar memberikan edukasi dan himbauan kepada WNA, pemilik restauran atau kafe di sekitar lokasi untuk tetap menjaga Protokol Kesehatan dan memperhatikan masa berlaku izin tinggalnya pada Sabtu 14 Agustus 2021. /Dok Humas Kanwil Kemenkumham Bali

Kegiatan Pengawasan Keimigrasian ini merupakan agenda rutin yang dilakukan Kantor Imigrasi dan Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali untuk mengetahui keberadaan dan aktifitas yang dilakukan WNA selama mereka tinggal di Wilayah Bali.

Baca Juga: Pidato Presiden Jokowi: Rakyat Menunggu Gebrakan Extraordinary Penanggulangan Covid, Kata Pengamat

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali mengajak seluruh stakeholder/instansi terkait untuk terus bersinergi dalam melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap orang asing yang masih berada di Bali untuk mencegah terjadinya potensi pelanggaran yang dilakukan WNA tersebut.

“Peran aktif dari 2 Masyarakat juga sangat dibutuhkan untuk mengetahui keberadaan dan aktifitas WNA di Lingkungan Masyarakat” ucap Jamaruli Manihuruk.***

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah