"Pemberian remisi telah diamanatkan pada Undang-undang No.12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, sekarang tinggal implementasiannya dilapangan," sebut Made.
Baca Juga: Berkerumun Saat PPKM dan Balap Liar, 10 Pemuda Diamankan Polresta Denpasar
Upacara pemberian Remisi Umum Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-76 mengambil tempat di Lapas Narkotika Kelas IIA Bangli, dan dihadiri oleh Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Bangli. Penyerahan SK Remisi diserahkan langsung oleh Bupati Bangli kepada perwakilan Narapidana Rutan Bangli secara serentak se-Indonesia melalui video conference.***