HUT RI 2021: 100 Napi Rutan Bangli Dapat Remisi

- 17 Agustus 2021, 20:47 WIB
Pemberian remisi Napi Rutan Bangli di peringatan HUT RI 2021 Selasa 17 Agustus.
Pemberian remisi Napi Rutan Bangli di peringatan HUT RI 2021 Selasa 17 Agustus. /Dok Humas Rutan Bangli Bali


INDOBALINEWS - Narapidana Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bangli dihadiahi potongan masa pidana (remisi) pada puncak perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia atau HUT RI 2021, Selasa 17 Agustus 2021 sebanyak 100 narapidana mendapat remisi umum (RU).

Menurut Kepala Rutan Bangli Febriansyah, Amd.IP.,SH, sebanyak 97 narapidana penerima remisi dikualifikasikan remisi umum satu.  "Artinya setelah mendapat remisi, narapidana yang bersangkutan masih tetap menjalani sisa pidananya di dalam Rutan", ujar Febriansyah.

Sedangkan, tiga sisanya memperoleh Remisi Umum dua, sehingga setelah mendapat potongan remisi, masa pidana telah habis, sehingga narapidana yang bersangkutan bisa langsung bebas.

Baca Juga: RSUP Sanglah Pompa Semangat Pasien Anak Anak di HUT RI 2021

Terkait besaran remisi, kata Febri, setiap narapidana menerima potongan yang berbeda-beda. Itu tergantung lama masa pidana yang telah dijalani.

Untuk Rutan Bangli, remisi 1 bulan sebanyak 34 orang, remisi dua bulan sebanyak 36 orang, remisi 3 bulan sebanyak 13 orang, empat bulan sebanyak tujuh orang, lima bulan sebanyak empat orang dan enam bulan sejumlah tiga orang.

Lebih lanjut Febriansyah menuturkan, dilakukan proses yang ketat untuk menyeleksi narapidana dalam memperoleh remisi, dengan salah satu indikatornya yakni telah mengikuti program pembinaan dengan baik, serta tidak tercatut namanya dalam buku pelanggaran (Register F).

Baca Juga: PPKM Berlanjut, Imigrasi Bali Awasi Warga Negara Asing

"Untuk pidana narkotika sendiri, 14 nama berhasil melewati semua tahapan, dan memperoleh hak remisinya, tentu ada tahapan serta syarat tambahan, tidak seperti pidana umum biasa", tutur Febriansyah.

Ditambahkan juga oleh Kepala Subsi Pelayanan Tahanan, I Made Jaya Sentana bahwa semua tahapan pemberian remisi dilaksanakan secara transparan. "Seluruh proses dilakukan secara elektronik, melalui aplikasi Sistem Database Pemasyarakatan, sehingga akuntabilitasnya bisa terjaga," jelasnya.

Baca Juga: Semangat Berjuang Bangkitkan Pariwisata Ala Citadines Berawa Beach Bali di HUT RI 2021

Made Jaya juga menyebut, pemberian remisi kepada Narapidana merupakan reward yang diberikan oleh negara karena telah bersungguh-sungguh dan bertekad kuat untuk mengubah prilaku menjadi pribadi yang lebih baik, serta berkomitmen tidak mengulangi perbuatannya kembali di kemudian hari.

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x