INDOBALINEWS - Pemerintah diminta memperhatikan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang bisa menimbulkan masalah baru bagi masyarakat yang sangat mengkhawatirkan seperti timbulnya penyakit mental, pengangguran, dan kemiskinan baru,"
Hal-hal tersebut menjadi pemikiran Majelis Ulama Indonesia (MUI) kemudian memberi sejumlah rekomendasi kepada pemerintah terkait penanganan pandemi Covid-19.
Dalam Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas), rekomendasi itu disampaikan MUI pada Kamis, 26 Agustus 2021.
Baca Juga: Roy Suryo Mengamuk Usai Mendengar Kabar TKA China Bantai dan Mamakan Buaya di Konawe
"Penerapan PPKM rentan memunculkan masalah baru bagi masyarakat seperti dalam hal kehidupan ekonomi," kata Sekjen MUI Amirsyah Tambunan.
MUI juga meminta pemerintah memperhatikan dampak lain dari penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Penerapan PPKM rentan memunculkan masalah baru bagi masyarakat seperti dalam hal kehidupan ekonomi.
Baca Juga: Nengah Widiasih Raih Perak Angkat Berat Paralimpiade Tokyo 2020, AHY: Indonesia Kembali Mendapat Kebanggaan
"Agar penerapan PPKM tidak menimbulkan masalah baru bagi masyarakat yang sangat mengkhawatirkan seperti timbulnya penyakit mental, pengangguran, dan kemiskinan baru," ucap Amirsyah dikutip Pikiran-rakyat.com dari Antara pada 26 Agustus 2021.
Pihaknya menyatakan dukungan kepada pemerintah dalam melakukan riset terkait penanganan Covid-19.
Hanya saja, dalam rekomendasi pertama itu, pemerintah agar dalam mengambil langkah hati-hati dan terukur dalam menangani pandemi Covid-19. Contohnya, pengembangan Vaksin Merah Putih dan Vaksin Nusantara.
Baca Juga: Menag Yaqut Cholil Ingatkan Tugas Agamawan Jangan Hinakan Keyakinan dan Ajaran Agama Lainnya
Selanjutnya, MUI meminta pemerintah menyetop masuknya warga negara asing (WNA) dan tenaga kerja asing (TKA) yang berasal dari negara-negara yang menjadi episentrum virus Corona seperti China atau India.
"MUI meminta kepada pemerintah untuk melakukan pembatasan tenaga kerja asing seperti dari China," sebut rekomendasi MUI.
"Langkah itu dilakukan agar virus corona tidak terus-menerus bermutasi, tidak menular terhadap masyarakat Indonesia dan dapat dicegah sedini mungkin," imbuh Amirsyah. *** (Rio Rizky Pangestu/Pikiran-Rakyat.com)