Ambil Berkas KTP bisa Via Gojek di Capil Badung Bali

- 3 September 2020, 15:53 WIB
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Kabupaten Badung AA Ngr Arimbawa di ruang kerjanya di Puspem Badung menjelaskan tentang inovasi yang dilakukan dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di tengah pandemi Covid-19 saat ini. Yaitu dengan membuat layanan pengambilan berkas kependudukan bagi masyarakat via Gojek
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Kabupaten Badung AA Ngr Arimbawa di ruang kerjanya di Puspem Badung menjelaskan tentang inovasi yang dilakukan dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di tengah pandemi Covid-19 saat ini. Yaitu dengan membuat layanan pengambilan berkas kependudukan bagi masyarakat via Gojek /shira ade/Dok Pemkab Badung

"Hanya saja untuk biaya pengiriman masih ditanggung atau dibebankan kepada masyarakat pemohon administrasi kependudukan selaku pengguna jasa dengan keunggulan dapat diantarkan kemanapun dan dimanapun posisi masyarakat pemohon tersebut," katanya seraya menambahkan layanan ini sudah bisa dimanfaatkan mulai Selasa 1 September ini.

Baca Juga: Toilet Kejati Bali, Saksi Bisu Tewasnya Mantan Kepala BPN Denpasar

Disamping memanfaatkan layanan jasa Go-Jek, masyarakat yang akan berurusan ke Kantor Catatan Sipil juga bisa memanfaatkan pelayanan nomor antrean on line dengan barcode. "Hal ini juga bertujuan untuk meminimalisir terjadinya kerumunan yang dapat berdampak pada penerapam protokol kesehatan sesuai himbauan pemerintah," katanya.

Baca Juga: Oktober 2020, Pokemon Go Tidak Disupport Lagi di Android dan iOS

Layanan pengambilan berkas kependudukan via Go-Jek ini merupakan terobosan dari Dinas Dukcapil Badung setelah sebelumnya juga menerapkan layanan Aku Sapa (Administrasi Kependudukan Satu Paket) berupa pelayanan administrasi kependudukan dengan satu permohonan masyarakat mendapatkan tiga produk yang keluar. Selain itu Aplikasi Aku Dicari (Administrasi Kependudukan Daftar Sendiri Cetak Sendiri) berupa pengurusan administrasi kependudukan dengan cara mendaftar dan langsung mencetak sendiri.

Baca Juga: Janda Bolong Yang Harganya Melampaui Sepeda Lipat Brompton adalah Tanaman Hias

Disamping itu Dinas Dukcapil juga telah melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Badung tentang pemanfaatan nomor induk kependudukan, data kependudukan dan kartu tanda penduduk dalam setiap layanan perijinan.

Sehingga kebenaran data pemohon dapat di cross check dengan data kependudukan untuk menghindari terjadinya pemalsuan dokumen dan memudahkan bagi masyarakat untuk mendapatkan layanan perijinan dan non perijinan.

Baca Juga: 8 Kali Gasak Motor di Bali, Residivis Kembali Masuk Bui

Terkait dengan penerapan budaya hidup baru dan penerapan Peraturan Bupati Badung Nomor 52 tahun 2020, tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru, pihaknya tetap mengedepankan protokol kesehatan.

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x