Pantau Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Kapolresta Denpasar Sidak Distributor

25 Maret 2022, 17:55 WIB
apolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas S.H., S.I.K.,M.Si. melaksanakan Sidak ke CV. Crystal dijalan Mahendradatta Denpasar Bali hari Jumat 25 Maret 2022. /Dok Humas Polresta Denpasar Bali

INDOBALINEWS - Untuk memantau ketersediaan minyak goreng di masyarakat Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas S.H., S.I.K.,M.Si. melaksanakan Sidak ke CV. Crystal dijalan Mahendradatta Denpasar Bali hari Jum'at 25 Maret 2022.

Kapolresta mengatakan sidak tersebut dilakukan atas perintah Kapolri dan Menteri perdagangan Republik Indonesia.

Kami bersama Satgas pangan diperintahkan untuk melaksanakan pengecekan ketersediaan minyak goreng dari distribusi ke subdistribusi sampai ke konsumen atau pelanggan khusunya minyak goreng curah yang beredar dipasaran sesuai dengan Harga eceran tertinggi (HET)," ujar Kapolresta usai sidak.

Baca Juga: Usai Kecelakaan, Maskapai China Eastern Airlines Kandangkan 223 Pesawat Boeing 737-800

Hal itu disampaikan pada saat melakukan Sidak ke CV. Crystal yang berlokasi di jalan Mahendradatta Denpasar.

Lanjut dikatakan disini terpantau telah didistribusikan dengan baik minyak goreng curah dengan harga Rp. 15.150,- per kg kepada konsumen.

Dan selanjutnya akan dijual dengan harga Rp. 15.500,- per kg. kepada masyarakat umum.

Baca Juga: Revitalisasi Taman Nusa Pemulihan Ekonomi dan Kebangkitan Pariwisata Bali

Sampai saat ini kebutuhan masyarakat akan minyak goreng masih terpenuhi dan ketersediaan minyak goreng di tempat ini sebanyak 30 ton untuk mencukupi kebutuhan warga masyarakat.

"Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat agar bersama-sama mengamankan dari hulu sampai hilir pendistribusian minyak goreng curah karena ini merupakan sebuah kebutuhan dan masyarakat tidak boleh panic buying.

Baca Juga: Liga 1 BRI: Persipura Jayapura Pesta Gol ke Gawang PSIS, Barito Putera dan PSS Sleman Ketar Ketir

Dan untuk masyarakat yang akan menjual kembali untuk subdistributor sesuai dengan ketentuan Permendag no. 11 disilakan menjual dengan harga HET 15.500,- per kg. atau Rp. 14.000,- per liter sesuai dengan harga yang ditentukan oleh pemeritah.

Pada akhir kesempatan Kapolresta Denpasar mengajak seluruh masyarakat mari kita taati bersama dan menjaga agar tidak terjadi kepanikan karena kegiatan sidak ini akan terus dilakukan oleh Satgas pangan untuk mengawasi pendistribusian minyak goreng curah dan memastikan telah sampai kemasyarakat,ucapnya

Editor: Shira Ade

Tags

Terkini

Terpopuler