Polresta Mataram Usut Kasus Gugurkan Kandungan secara Paksa

29 Maret 2022, 20:28 WIB
Ilustrasi aborsi. /Pixabay/jeffjacobs1990/Pixabay

INDOBALINEWS - Polresta Mataram, NTB, sedang mengusut aborsi yang diduga dilakukan salah seorang pasien yang dirawat di IGD Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Mataram.

Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa mengatakan kasus aborsi yang diduga dilakukan salah seorang pasien dengan inisial AT (22) ini dilakukan pada Minggu, 27 Maret 2022.

"Kami mendapat informasi dari tim medis ruang IGD RSUD Kota Mataram," kata Kadek Adi, Selasa, 29 Maret 2022.

Baca Juga: Ungkap Kasus Prioritas di Ajang MotoGP 2022, Tiga Pamen Polresta Mataram Terima Penghargaan

Kata dia setelah dilakukan proses pengembangan, ternyata si pasien ini dipaksa menggugurkan kandungannya oleh seorang terduga laki-laki yang berasal dari Cakranegara, Mataram.

Modus yang digunakan, kata dia, yakni dengan memaksa si pasien ini meminum obat untuk memperlancar proses aborsi.

"Itu keterangan sementara yang kami dapatkan dari si pasien," katanya.

Saat si pasien datang ke RSUD seperti keterangan dari tenaga medis di Unit Gawat Darurat (UGD), kata dia, dalam  kondisi  janin sudah keluar.

Baca Juga: Liga 1 BRI: Laga Terakhir Bali United vs Persik Kediri Dipastikan Tanpa Penonton

"Tetapi, ari-arinya masih menempel dalam rahim," katanya.

Dari olah TKP yang dilakukan Unit PPA Satreskrim Polresta Mataram, mengamankan janin yang diketahui baru berusia 19 minggu.

Menurut keterangan tim medis bahwa janin tersebut belum saatnya keluar dari rahim.

"Sekarang ini, janin tersebut sudah kita titipkan di Rumah Sakit Bhayangkara untuk dilakukan autopsi," katanya.***

Editor: M. Jagaddhita

Tags

Terkini

Terpopuler