Kasus Pornografi OnlyFans: Tersangka Dea Mengaku Telah Setahun Menjual Video dan Foto Porno

- 29 Maret 2022, 11:21 WIB
Tersangka kasus pornografi Gusti Ayu Dewanti alias Dea telah menjual konten porno melalui OnlyFans sejak setahun lalu.
Tersangka kasus pornografi Gusti Ayu Dewanti alias Dea telah menjual konten porno melalui OnlyFans sejak setahun lalu. /Instagram @gresaidss

INDOBALINEWS – Kasus pornografi yang menyeret Gusti Ayu Dewanti alias Dea menjadi tersangka memasuki babak baru.

Tersangka yang juga kreator konten OnlyFans itu mengaku kepada tim penyidik kepolisian bahwa dirinya telah membuat konten porno dan menjualnya diplatform tersebut selama satu tahun.

"Konten ini sedang kami dalami, namun dari pemeriksaan awal (Dea) sudah membuat konten sejak 1 tahun ini," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis, Selasa 29 Maret 2022.

Baca Juga: NCT Dream Rilis Album ‘Glitch Mode’, Pemesanan Telah Lampaui Dua Juta Keping

Menurut Aulia pihaknya belum menemukan adanya platform lain yang digunakan Dea untuk mendistribusikan konten pornografi yang dibuat.

Sebab, Dea mengaku hanya menyebarkan video dan foto prono melalui situs OnlyFans.

"Dari tersangka belum ada kira temukan, yang pasti dia mendistribusikan di OnlyFans, jadi dia buat dulu (konten pornografi) terus disimpan baru didsitribusikan," jelasnya.

Sebagai informasi, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menetapkan Dea, kreator konten platform OnlyFans sebagai tersangka kasus pornografi.

Baca Juga: Sekjen PDIP Minta Wacana Penundaan Pemilu 2024 Dihentikan karena Dinilai Tidak Produktif

Pada Sabtu 26 Maret 2022 Aulia mengatakan Dea telah ditetapklan sebagai tersangka kasus pornografi.

Penetapan status tersebut dilakukan usai penyidik menyelesaikan pemeriksaan dan melakukan gelar perkara.

"Ya baru saja penyidik selesai melakukan pemeriksaan terkait Dea dari OnlyFans. Kemudian dari hasil pemeriksaan penyidik kita sudah melakukan gelar dan kemudian sudah kita tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," ujar Aulia ketika itu.

Sementara itu, dari hasil pemeriksaan, Dea disebut pernah membuat konten porno atau video syur bersama pacarnya.

Selain itu, video atau konten porno itu sengaja dibuat dan disebar melalui situs OnlyFans untuk mendapatkan uang.***

Editor: M. Jagaddhita

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x