Resort Dibangun di Areal Kawasan Suci, Warga Desa Adat Bugbug Geram

22 Agustus 2022, 21:26 WIB
Warga Desa Adat Bugbug keberatan proyek pembangunan resort di /Dok Awid

INDOBALINEWS - Krama (warga) Desa Adat Bugbug, Kecamatan Karangasem, Kabupaten Karangasem Bali dibuat gusar dengan adanya proyek pembangunan akomodasi pariwisata berupa resort di wilayahnya.

Mereka merasa berkeberatan dikarenakan bangunan tersebut masih berada di areal suci yakni berdekatan dengan Pura Gumang.

"Di mana Pura Gumang sebagai salah satu Pura yang diakui sebagai Pura Dhang Kahyangan, menurut Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem," ucap I Gede Putra Arnawa salah satu tokoh adat Desa Bugbug, Senin 22 Agustus 2022 melalui sambungan telepon.

Selain berada tidak jauh dari kawasan suci lanjutnya, penolakan pembangunan dilakukan lantaran pihaknya menengarai proyek tersebut belum mengantongi izin.

Baca Juga: Gempa Tektonik di Bali Dirasakan Hingga ke Pulau Lombok dan Bima

Jika pun ada kata Gede Putra, dari sisi adat pihaknya lantas mempertanyakan mekanisme yang ditempuh dalam mengurus izin sehingga bisa keluar.

"Karena untuk membangun dengan proyek yang cukup besar apalagi berada di areal suci, harus komplit termasuk izin dari desa adat yang ada di wilayah itu," tuturnya bersama I Putu Harta, Nyoman Suparna dan Komang Ari Sumartawan yang juga merupakan warga Desa Adat Bugbug.

Sebagai bentuk penolakan terang Gede Putra, masyarakat setempat bahkan sempat melakukan pemblokiran di jalan menuju proyek. Hal itu dilakukan berdasarkan hasil dari paruman yang diikuti ribuan warga.

Baca Juga: Dialog B20 WiBAC di G20 Indonesia, Perkuat Kebijakan Pro Perempuan Lewat Platform OGWE

Senada, Komang Ari juga membeberkan apa yang menjadi dasar penolakan dan keberatan proyek pembangunan resort. Di mana Desa Adat Bugbug sebagai Desa Tua sangat mensucikan areal Pura Bukit Juru (Pura Gumang).

Hal ini sebagaimana menurut Pasal 21 angka 4 huruf b point 2 Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor : 17 Tahun 2020, tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor : 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karangasem Tahun 2012 - 2032, merupakan Kawasan Suci di sekitar Dhang Kahyangan dengan Radius 2.000 M yang dihitung dari sisi luar panyengker;

Kedua, berdasarkan Perda tersebut, menurut Pasal 59A Huruf J Pura Gumang sendiri masuk sebagai Pura Sad Kahyangan Tife I, yang mana kegiatan yang harusnya tidak diperbolehkan untuk pembangunan sarana Villa dan akomodasi lainnya.

Baca Juga: Dugaan Tipikor Rp78 Triliun, Ini Aset Surya Darmadi di Bali yang Disita Kejagung

Ketiga selain sebagai Kawasan Suci, menurut Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor : 17 Tahun 2020, tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor : 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karangasem Tahun 2012 - 2032, Pura Gumang juga merupakan situs cagar budaya yang harusnya dilestarikan;

"Bahwa di lain hal di sekitar kawasan Pura Gumang juga terdapat Kawasan Hutan berfungsi lindung yang sangat disakralkan masyarakat adat setempat," tuturnya.

Oleh karena itu kata Komang Ari, krama Desa Adat Bugbug meminta Pemerintah Kabupaten Karangasem agar menolak segala permohonan zjin akomodasi, hunian dan izin mendirikan bangunan sepanjang masih dalam kawasan Pura Gumang dengan radius 2.000 M yang dihitung dari tembok panyengker terluar Pura Gumang.

Baca Juga: Birukan Langit Indonesia Ajak Komunitas Anak Muda Ramah Lingkungan,Dukung Produk Lokal Lewat Festival Musik

Selain itu, warga juga memohon kepada Pemerintah Kabupaten Karangasem agar menindak tegas apabila ditemukan pembangunan di areal tersebut yang tanpa dilengkapi izin-izin pemerintah.

"Karena hal tersebut sudah nyata-nyata merupakan pelanggaran Peraturan Daerah," tegasnya. ***

Editor: Shira Ade

Tags

Terkini

Terpopuler